Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Editor

Amirullah

Jumat, 19 April 2024 16:16 WIB

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi ‘mahkamah kalkulator’ dalam memutus sengketa Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Zainal dalam acara Sidang Rakyat yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 19 April 2024. Zainal mendesak Hakim Konstitusi agar tidak memutuskan sengketa pilpres hanya berdasarkan formalitas tanpa substansi.

“Tidak mungkin dibayangkan MK sekadar penghitung angka. Tetapi yang wajib dan harus dilakukan adalah menjadi hakim yang juga melihat secara substansi jauh dari formalitas,” kata Zainal.

Zainal mengatakan pada saat ini sulit hanya bergantung pada pembuktian formalitas. Sebab, kata dia, cacat hukum atau kesalahan yang dilakukan akan dibenarkan secara hukum. Zainal menyebut praktik ini sebagai legalisme otokratik. Sehingga akan sulit memperoleh keadilan apabila hakim tidak melihat substansi dan hanya bersandar pada formalitas.

“Lagi-lagi kalau kita dipaksa untuk berpikir secara formalistik, tentu saja kegagalan untuk mendapat keadilan akan kita dapati,” tutur Zainal.

Advertising
Advertising

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan perselihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada Jumat, 5 April 2024. Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dalam sidang pemeriksaan 5 April, Hakim Konstitusi menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang dihadirkan, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sengkata pilpres diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut. Mereka menuding ada kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diawali manipulasi syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres.

EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

10 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

13 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

15 jam lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

18 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

18 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

20 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

21 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

23 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya