Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Jumat, 19 April 2024 15:40 WIB

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan amicus curiae dalam kasus Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK menuai perhatian berpekan-pekan terakhir. Banyaknya pihak yang mengajukan menimbulkan dua sisi pandang berbeda. Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi.

Penerapan amicus curiae atau sahabat peradilan bagai sebuah dilema. Di Inggris, diajukan dengan seizin hakim, sedangkan di Indonesia belum jelas aturannya meski praktiknya cukup banyak. Undang-undang kekuasaan kehakiman menyatakan hakim harus mandiri. Di lain sisi peradilan juga kudu membuka diri terhadap sudut pandang hukum dari pihak luar.

Peradilan harus mandiri

UU Kehakiman mewajibkan menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan di luar kekuasaan kehakiman, dilarang kecuali diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945. Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebut dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, hakim wajib selalu menjaga kemandirian peradilan kala menjalankan tugas dan fungsinya.

Dinukil dari publikasi Kemandirian dan Keyakinan Hakim pada Proses Peradilan sebagai Upaya Menjadi Hakim Ideal dan Profesional, kemandirian hakim adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan baik fisik maupun psikis. Kekuasaan kehakiman yang merdeka ini terdiri dari dua hal: bebas dari campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial dan bebas untuk melakukan tugas pokoknya.

Advertising
Advertising

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di peradilan hakim, mandiri dan bebas artinya hakim tidak berada di bawah pengaruh atau kekuasaan mana pun. Jaminan kebebasan hakim ini dikuatkan dengan memberikan sanksi pidana bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peradilan harus membuka diri terhadap sudut pandang hukum pihak luar

Di sisi lain, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan pengadilan perlu membuka diri terhadap pandangan dan pendapat hukum dari masyarakat.

“Meskipun kewenangan putusan sepenuhnya ditangan hakim, dengan adanya para sahabat pengadilan justru akan menambah bobot keyakinan hakim saat mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Basarah.

Pro-kontra amicus curiae di kasus Sengketa Pilkada 2024

MK sedikitnya telah menerima 21 pengajuan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam kasus sengketa Pilpres 2024 per 16 April 2024. Banjir amicus curiae itu direspons Tim Hukum Prabowo-Gibran. Fahri Bachmid selaku Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, mengatakan banyaknya pihak mengajukan diri sebagai sahabat peradilan itu sebagai upaya intervensi

Pasalnya, kata dia, pengajuan dilakukan di penghujung sidang, saat majelis hakim tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Padahal, kata dia, rapat ini adalah fase krusial untuk membuat putusan. “Menurut saya, ini adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae,” kata Fahri kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Berbeda dengan Fahri, Ahmad Basarah mengatakan, banyaknya para pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae seperti Megawati Soekarnoputri, aktivis, akademisi, budayawan hingga agamawan menjadi bukti kepedulian banyak pihak terhadap MK. Oleh karena itu, Basarah mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan jangan dianggap sebagai langkah mengintervensi MK.

Amicus curiae disebut memprovokasi

Banjir amicus curiae menyulut pendukung Prabowo-Gibran mendemo MK yang direncanakan hari ini, Jumat, 19 April 2024. Menurut Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah, hal itu tak terjadi jika publik tidak terprovokasi dengan adanya pengajuan amicus curiae kepada MK.

“Banyaknya pengajuan amicus curiae atas sidang MK ini hal biasa, dan sepanjang tidak memprovokasi publik, maka kondisi akan tetap kondusif,” kata Dedi.

Namun, kata dia, di sisi lain jika amicus curiae tidak diakomodir, justru berpotensi menambah polemik publik. Sebab nantinya MK akan dinilai tidak terbuka dan adil dalam mendalami persoalan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK Minta Pemungutan Suara Ulang

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

21 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya