Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Editor

Amirullah

Jumat, 19 April 2024 14:28 WIB

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Tim Hukum Merah Putih mengomentari soal banjir amicus curiae alias sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres.

"Ini kan kayak maaf ya peradilan jalanan, maunya dibawa ke mana ini MK?" ucap Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia, yakni civil law--sistem peradilan yang mengacu pada undang-undang.

Menurut Suhadi, masalah perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU telah diatur dalam Pasal 475 dan Pasal 473 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilihan Umum.

"Itu yang harus diadili dan diperiksa oleh MK, bukan yang lain," ucap Suhadi.

Advertising
Advertising

Dia lalu mencontohkan kasus Prita Mulyasari--ibu dua anak hang harus mendekam di penjara karena curhat soal layanan sebuah rumah sakit--di mana banyak pihak mengajukan sebagai amicus curiae. Tapi, kata Suhadi, Mahkamah Agung (MA) tidak mempertimbangkan berbagai sahabat pengadilan tersebut.

"Kenapa? Kita menganut sistem civil law," ujar dia.

Dia melanjutkan, kedatangannya ke MK adalah bentuk dukungan terhadap hakim konstitusi. Suhadi berharap, hakim MK tidak usah takut dengan berbagai permintaan dari luar, serta mengikuti asas hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pendapat dari luar itu menjadi rumusan-rumusan hukum. Itu nanti akan membingungkan masyarakat," tutur Suhadi.

Hingga Kamis, 18 April 2024, MK menyatakan ada 33 amicus curiae yang diajukan berbagai elemen masyarakat. Ini menjadi sahabat pengadilan terbanyak yang pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Pilihan Editor: Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

15 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya