Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 19 April 2024 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya.
Menurut Yusril, keyakinan ini muncul karena persoalan persyaratan pencalonan Gibran tergolong sebagai sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan calon bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutusnya, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.
Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Ahli yang mereka hadirkan justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK.
Ia membeberkan bagaimana kedua kubu secara diam-diam mengakui keabsahan Gibran karena tidak pernah mengajukan komplain ketidaksahannya ketika pasangan Prabowo-Gibran disahkan KPU.
“Bahkan Anies Baswedan mengucapkan selamat atas disahkannya Prabowo-Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres,” ujar dia.
Yusril juga menyebut para pemohon terlibat aktif dalam kampanye, debat capres-cawapres yang ditonton jutaan orang, secara bersama-sama dengan pasangan Prabowo-Gibran.
“Kalau memang tidak sah, kenapa bersedia debat capres-cawapres menghadapi Prabowo-Gibran? Mereka mencla-mencle, setelah kalah telak dalam pilpres, sekonyong-konyong komplain ke MK bahwa pencalonan Prabowo-Gibran tidak sah,” kata dia.
Selain syarat pencalonan Gibran, Yusril juga menyinggung dalil penyalahgunaan bantuan sosial yang tidak terbukti. Ia mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharani juga telah membantah tidak dilibatkan dalam penyaluran bansos seperti yang didalilkan pemohon.
“Dana bansos El Nino yang dituding disalahgunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga tdk terbukti dalam persidangan,” tutur Yusril.
Selanjutnya: Kubu Anies dan Ganjar optimistis dikabulkan..
<!--more-->
Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., optimistis majelis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengaku yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan timnya setelah melihat fakta persidangan. Alasannya, hakim sangat proaktif menggali dalil kecurangan yang tim hukum AMIN bawa ke persidangan.
“Bahkan dengan tindakan hakim yang memenuhi permintaan kita dengan memanggil para menteri. Artinya, itu ada kesungguhan di antara mereka,” kata Ari.
Menurut Ari, salah satu yang intensif dibahas dalam persidangan dan kemungkinan menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. Sebab, kata dia, KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres setelah keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Padahal salah satu materi muatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sedang saat pendaftaran itu Gibran belum berusia 40 tahun,” kata Ari.
Setali tiga uang, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan hakim mengabulkan permohonannya karena Putusan MK Nomor 90 cacat secara etika.
Anwar Usman, yang tak lain Ketua MK sekaligus paman Gibran, dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK. Ia berhentikan sebagai Ketua MK karena benturan kepentingan karena melibatkan diri dalam proses Putusan Nomor 90. Putusan ini memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024.
“Dan ini tidak dikoreksi oleh KPU. KPU malah justru menjalankan putusan itu,” kata Todung kepada Tempo.
Pilihan Editor: Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial