Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Jumat, 19 April 2024 10:48 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya.

Menurut Yusril, keyakinan ini muncul karena persoalan persyaratan pencalonan Gibran tergolong sebagai sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan calon bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutusnya, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.

Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Ahli yang mereka hadirkan justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK.

Ia membeberkan bagaimana kedua kubu secara diam-diam mengakui keabsahan Gibran karena tidak pernah mengajukan komplain ketidaksahannya ketika pasangan Prabowo-Gibran disahkan KPU.

Advertising
Advertising

“Bahkan Anies Baswedan mengucapkan selamat atas disahkannya Prabowo-Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres,” ujar dia.

Yusril juga menyebut para pemohon terlibat aktif dalam kampanye, debat capres-cawapres yang ditonton jutaan orang, secara bersama-sama dengan pasangan Prabowo-Gibran.

“Kalau memang tidak sah, kenapa bersedia debat capres-cawapres menghadapi Prabowo-Gibran? Mereka mencla-mencle, setelah kalah telak dalam pilpres, sekonyong-konyong komplain ke MK bahwa pencalonan Prabowo-Gibran tidak sah,” kata dia.

Selain syarat pencalonan Gibran, Yusril juga menyinggung dalil penyalahgunaan bantuan sosial yang tidak terbukti. Ia mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharani juga telah membantah tidak dilibatkan dalam penyaluran bansos seperti yang didalilkan pemohon.

“Dana bansos El Nino yang dituding disalahgunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga tdk terbukti dalam persidangan,” tutur Yusril.

Selanjutnya: Kubu Anies dan Ganjar optimistis dikabulkan..
<!--more-->

Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., optimistis majelis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengaku yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan timnya setelah melihat fakta persidangan. Alasannya, hakim sangat proaktif menggali dalil kecurangan yang tim hukum AMIN bawa ke persidangan.

“Bahkan dengan tindakan hakim yang memenuhi permintaan kita dengan memanggil para menteri. Artinya, itu ada kesungguhan di antara mereka,” kata Ari.

Menurut Ari, salah satu yang intensif dibahas dalam persidangan dan kemungkinan menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. Sebab, kata dia, KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres setelah keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Padahal salah satu materi muatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sedang saat pendaftaran itu Gibran belum berusia 40 tahun,” kata Ari.

Setali tiga uang, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan hakim mengabulkan permohonannya karena Putusan MK Nomor 90 cacat secara etika.

Anwar Usman, yang tak lain Ketua MK sekaligus paman Gibran, dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK. Ia berhentikan sebagai Ketua MK karena benturan kepentingan karena melibatkan diri dalam proses Putusan Nomor 90. Putusan ini memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024.

“Dan ini tidak dikoreksi oleh KPU. KPU malah justru menjalankan putusan itu,” kata Todung kepada Tempo.


Pilihan Editor: Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

15 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

16 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

18 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 hari lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya