4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Jumat, 19 April 2024 07:16 WIB

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan beberapa hal atas praktik pelanggaran etik berat di bidang akademik yang belakangan menyeret mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso.

Sebelumnya, Kumba diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya. Ada nama 24 staf di UMT yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah menerbitkan setidaknya 160 makalah di 2024.

KIKA menilai bahwa kasus Kumba tak tunggal dan tak sendirian atau personal, melainkan sistemik. Berikut poin yang diserukan oleh KIKA berkaitan dengan pelanggaran kebebasan akademik.

1. Imbau Akademisi Jaga Integritas Akademik

KIKA mengingatkan pada semua akademisi untuk menjaga integritas akademik. Hal tersebut semestinya diupayakan dengan melahirkan karya kebaharuan dan penemuan atau novelty and invention yang signifikan. Serta mendorong perkembangan ilmu pengetahuan di kampus dan masyarakat.

"Kebebasan akademik memerlukan tanggung jawab para akademisi untuk menjaga integritas akademik," tulis KIKA dalam rilis yang diterima Tempo, Kamis, 18 April 2024.

2. Mendesak Mendikbudristek Copot Status Guru Besar Kumba

Advertising
Advertising

KIKA meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim tidak ragu membatalkan status guru besar milik Kumba Digdowiseiso bila terbukti melanggar integritas akademik. Selain itu, pencopotan juga berlaku bagi guru besar lainnya yang terbukti mendapatkan gelar tertinggi tersebut yang didapat dengan melanggar integritas akademik.

"Pembatalan guru besar perlu pula dilakukan terhadap para
akademisi yang menggunakan cara, metode, dan proses manipulasi yang terus bersiasat dalam skema kenaikan jabatan fungsional."

3. Dugaan Akses Politik atas Gelar Guru Besar

KIKA menduga kuat lonjakan guru besar sepanjang 2023 dihasilkan dengan cara, metode, dan proses manipulasi. Upaya tersebut dinilai telah melibatkan sejumlah pihak, baik di internal kampus, yakni fakultas dan universitas, broker perjurnalan berikut jaringan mafia publikasi, dan bahkan pemerintah.

"Bukan tidak memungkinkan melibatkan peran reviewer atau internal Dikti yang kerapkali ditemui transaksional untuk memuluskan kenaikan jabatan fungsional guru besar," tulis KIKA.

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan, kasus Kumba membuka kotak pandora masalah integritas akademik di Indonesia. Selama ini sudah banyak terjadi pelanggaran akademik seperti plagiasi, kartel publikasi, hingga pengangkatan Guru Besar (GB) menimbulkan persoalan terkait kejujuran.

"Pelanggaran itu bahkan secara sistematis melibatkan oknum Kemendikbudristek dalam meloloskan calon guru besar yang dianggap tidak layak," kata Satria dalam konferensi pers via Zoom, Kamis.

4. Dampak Pelanggaran Akademik yang Merugikan

Bila praktik pelanggaran tersebut tak hendak dihentikan, KIKA menegaskan bahwa hal ini akan menjadi kewajaran dan dapat berulang sehingga berdampak pada karut marut soal jabatan Guru Besar.

Akibatnya, yakni mempermalukan dunia akademik, merugikan uang negara, membentuk ketidakpercayaan publik pada dunia kampus, serta meruntuhkan muruah universitas di tengah komunitas akademik dan keilmuan di level nasional maupun internasional. "Semoga semua pihak menjaga integritas akademik di republik ini."

HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor:
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

Berita terkait

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

1 hari lalu

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: BKT 2024 Perguruan Tinggi Alami Kenaikan Dibandingkan 2020

2 hari lalu

Kemendikbudristek: BKT 2024 Perguruan Tinggi Alami Kenaikan Dibandingkan 2020

Kemendikbudristek sebut biaya kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri pada 2024 ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020.

Baca Selengkapnya