Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

Editor

Nurhadi

Kamis, 18 April 2024 13:10 WIB

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang Rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

Sebelumnya, Jokowi menekankan pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini, kata dia, juga untuk memperkecil terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan RUU jadi undang-undang.

“Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana,” kata Jokowi dalam agenda peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Kendati sudah lebih dari satu dekade diusulkan, beleid tak kunjung

Majalah Tempo melaporkan, isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tak tersentuh, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Lalu, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang jelang Pilpres 2024.

Advertising
Advertising

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Dalam rapat bersama Komisi III pada akhir Maret 2023, Mahfud meminta dukungan DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut. Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pemerintah kudu melobi para ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan. Dia bahkan dengan gamblang menyebut tak berani membuat keputusan tanpa perintah sosok “Ibu”.

“Mungkin RUU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini, enggak bisa, Pak,” ucap Bambang Pacul. “Jadi, permintaan saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani (mengambil keputusan sendiri), Pak,” dia melanjutkan, diikuti tawa anggota Komisi III lain dalam rapat.

Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, melaporkan pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. DPR lantas berjanji membahasnya setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Juni 2023.

Namun, dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023, RUU Perampasan Aset nyatanya sama sekali tak dibahas. Alasannya, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, Surpres untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji lebih dulu. “Dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme,” ujar Puan pada Selasa, 16 Mei.

Nasib mujur RUU Perampasan Aset mulai tampak hilalnya saat Bambang Pacul mengabarkan pimpinan DPR dan pemimpin fraksi sudah menerima serta sedang mengkaji draf beserta naskah akademik wacana beleid tersebut. Pembahasan kemudian direncanakan masuk ke Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna.

Bambang pada Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan di Bamus ini akan ditentukan alat kelengkapan Dewan. “Apakah bentuk panitia khusus, Komisi III, atau panitia kerja atau panja,” katanya.

Namun asa RUU Perampasan Aset segera terwujud jadi UU meredup kembali. DPR yang diharapkan segera membahasnya lagi-lagi sama sekali tak menyebutnya dalam sidang Paripurna pada Juli 2023. Puan pun membeberkan alasan mengapa saat itu Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan, sebagai pertanda pembahasan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pada November 2023, Mahfud Md yang mulai jengah dengan sikap DPR RI menyinggung para wakil rakyat tersebut belum bisa diajak berkonsentrasi untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran ada perkembangan situasi politik jelang Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, penyelesaian RUU tersebut kini tergantung DPR. Kata dia, pemerintah sudah beritikad baik.

“Kita tidak apa-apa juga. Itu wewenang DPR, silahkan lah kapan (diselesaikan). Yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik,” kata Mahfud di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Sebulan kemudian, isu RUU Perampasan Aset mencuat dalam debat capres pertama pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Namun peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2023, menilai tidak ada pembahasan serius soal komitmen para kandidat untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Tidak ada paslon yang menawarkan strategi agar RUU Perampasan Aset disahkan dan bagaimana cara mengesahkan,” kata Alvin

Keesokan harinya, Presiden Jokowi kembali berkomentar ihwal RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Menurut dia, aturan ini merupakan mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Selasa, 12 Desember 2023, di Istora Senayan, Jakarta. “Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan,” kata Jokowi.

Gerak-gerik DPR membahas RUU Perampasan Aset tak kunjung terlihat meski sudah disinggung Mahfud dan Jokowi. Menepis anggapan pemerintah tak serius terkait mewujudkan RUU menjadi UU, Mahfud pun kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah diserahkan Pemerintah ke DPR. Namun, kata dia, pengesahannya menjadi lambat karena mandek di DPR.

“Tentu menunggu DPR dulu karena di DPR itu ada proses dulu. Nanti setelah presiden dibahas dulu di paripurna baru paripurna menyerahkan ke badan legislatif agar dibahas lebih lanjut. Nah, itu sekarang masih diproses di DPR dan kita menunggu DPR mau apa ini,” kata Mahfud saat menghadiri acara talkshow di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.

Pada 6 Februari 2024, Puan Maharani akhirnya angkat bicara soal nasib RUU Perampasan Aset. Kala itu menyebar desus mengenai kemungkinan RUU itu dibahas pada masa sidang selanjutnya. Namun, menurut Puan, pimpinan DPR belum bisa memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas dalam masa sidang selanjutnya atau tidak. Pimpinan, kata Puan, akan memeriksa terlebih dulu produk legislasi yang tengah dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

“Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang, kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya,” kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada akhirnya DPR sama sekali tak menyinggungnya dalam sidang paripurna terakhir pada 6 Februari 2024.

DANIEL A. FAJRI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | DANIEL A. FAJRI | KORAN TEMPO | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita terkait

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

7 menit lalu

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

40 menit lalu

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Rabu pagi ini, 22 Mei 2024, dipuncaki berita terpopuler kemarin yang isinya antara lain tentang UKT melambung.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

1 jam lalu

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

Beberapa poin RUU Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Selain jumlah kementerian jadi fleksibel, tak akan ada lagi jabatan wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

3 jam lalu

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

11 jam lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

11 jam lalu

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

13 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

13 jam lalu

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

13 jam lalu

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

13 jam lalu

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya