Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 18 April 2024 07:50 WIB

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 Tenaga Kesehatan atau Nakes Non-ASN di Manggarai, Nusa Tenggara Timur serta gagalnya 500-an bidan pendidik yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal, negara dan masyarakat belum lama menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa menangani pandemi Covid-19.

Kurniasih mengaku prihatin atas kasus dipecatnya 249 Nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK PPPK hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. "Ujung benang merahnya sama, harapan Nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap," kata Kurniasih dilansir dari laman resmi DPR, Rabu, 17 April 2024.

Dia mengatakan pada kasus pemecatan ratusan Nakes di Manggarai, memang menjadi wewenang pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan atau Kemenkes juga mengecek kondisi di lapangan. Kurniasih menegaskan, jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar.

"Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?" ujar Kurniasih.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit dikabarkan memecat sebanyak 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.

Pemecatan itu dikabarkan dilakukan imbas para nakes yang meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan

Sama seperti kasus gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK. Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes. Kemenkes menarik kembali NI PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, membantah Kemenkes membatalkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bidan Pendidik 2023. Ia mengatakan, proses seleksi mereka memang tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).

Menyoal kasus tersebut, menurut Kurniasih, hal itu terjadi lantaran persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan. Kurniasih mengimbau, perbedaan norma administrasi sebaiknya tak menghalangi ratusan bidan honorer yang kemudian gagal menjadi PPPK di detik terakhir. Padahal, mereka sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. "Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi," katanya.

Pilihan Editor: Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

HENDRIK YAPUTRA

Berita terkait

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

43 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

16 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

18 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

18 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

18 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya