Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Rabu, 17 April 2024 09:20 WIB

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin

TEMPO.CO, Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di jalur contraflow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024 lalu. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan 12 orang tewas di tempat akibat insiden.

Selain kecelakaan, daerah tersebut ternyata juga menyimpan tragedi pelanggaran HAM, unlawfull killing, namanya Kasus KM 50. Seperti apa kasusnya?

Pada 2020 lalu, di daerah ini, tepatnya di KM 50 terjadi peristiwa naas yang dialami 6 Laskar Form Pembela Islam (FPI). Mereka tewas didor polisi dalam upaya penyergapan. Peristiwa ini disebut-sebut sebagai unlawful killing. Ini adalah jenis pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.

Tragedi ini kemudian disebut sebagai Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kejadiannya terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Kronologinya diceritakan Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo, sebagaimana disampaikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.

Kasus ini bermula dari tidak hadirnya petinggi FPI Rizieq Shihab saat dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kala Pandemi Covid-19. Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah personelnya untuk membuntuti Rizieq.

Advertising
Advertising

Ada tiga surat perintah menurut JPU. Menjalankan tiga surat perintah tersebut, tujuh anggota Resmob kemudian diturunkan. Mereka dibagi menjadi tiga tim. Regu pertama terdiri dari Bripka Faisal, Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato berada di mobil Toyota Avanza nopol K 9143 EL.

Regu kedua yakni Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1519 UTI. Serta regu ketiga terdiri dari satu personel, Bripka Guntur Pamungkas, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1392 TWQ.

Sejak 5 Desember 2020, mereka sudah bergerak mengawasi aktivitas Rizieq. Lalu pada 6 Desember, tim melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor, di mana diketahui pimpinan FPI Rizieq Shihab berada saat itu.

Menurut jaksa, menjelang tengah malam, terdapat 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang merupakan rombongan Rizieq Shihab. Mereka menuju arah pintu Tol Sentul 2. Tetapi satu di antaranya, jenis Pajero, bergerak ke arah Bogor. Regu pertama dan kedua kemudian membuntuti rombongan yang bergerak ke Tol Sentul. Sementara Bripka Guntur menyusul mobil Pajero.

Namun dalam pembuntutan tersebut, mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan. Disebutkan pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar tewas yakni Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Pengejaran terus berlanjut hingga KM 50 Tol Cikampek. Empat anggota laskar yang masih hidup: Muhammad Reza, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadavi, dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan satu mobil. Jaksa menyebutkan mereka tidak diborgol. Di dalam mobil, keempatnya berupaya melawan hingga polisi menembak mereka hingga tewas.

Kasus KM 50 kembali mencuri perhatian publik setelah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terungkap pernah terlibat menangani kasus tersebut. Saat itu, mantan Kepala Divisi Propam tersebut menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Keterlibatan Ferdy Sambo inilah yang membuat publik ragu mengenai penanganan kasus KM 50. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM turut mendesak Polri untuk menyelesaikan penanganan KM 50 sesuai dengan rekomendasi yang pernah diberikan oleh lembaga tersebut.

Salah satu tuntutan dan rekomendasi dari Komnas HAM adalah adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kematian 4 dari 6 anggota FPI yang tewas. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kasus KM 50 dimasukkan ke ranah hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Tetapi, pada akhirnya dua terdakwa dalam kasus KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, justru divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 7 September 2022. Vonis ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayeti.

Sebelum naik di tingkat kasasi, kasus KM 50 juga pernah ditangani di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. Di tingkat pertama ini, hakim juga memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | IKHSAN RELIUBUN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo, Apa Itu Unlawful Killing?

Berita terkait

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

7 menit lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

1 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

2 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

5 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

9 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

10 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

21 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

23 jam lalu

Tiga Tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411, Desak Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI dan peserta reuni aksi 411 menyatakan siap membela dan mendukung Prabowo bila mengabulkan ketiga tuntutan tersebut.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya