Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Rabu, 17 April 2024 09:20 WIB

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin

TEMPO.CO, Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di jalur contraflow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024 lalu. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan 12 orang tewas di tempat akibat insiden.

Selain kecelakaan, daerah tersebut ternyata juga menyimpan tragedi pelanggaran HAM, unlawfull killing, namanya Kasus KM 50. Seperti apa kasusnya?

Pada 2020 lalu, di daerah ini, tepatnya di KM 50 terjadi peristiwa naas yang dialami 6 Laskar Form Pembela Islam (FPI). Mereka tewas didor polisi dalam upaya penyergapan. Peristiwa ini disebut-sebut sebagai unlawful killing. Ini adalah jenis pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.

Tragedi ini kemudian disebut sebagai Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kejadiannya terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Kronologinya diceritakan Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo, sebagaimana disampaikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.

Kasus ini bermula dari tidak hadirnya petinggi FPI Rizieq Shihab saat dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kala Pandemi Covid-19. Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah personelnya untuk membuntuti Rizieq.

Advertising
Advertising

Ada tiga surat perintah menurut JPU. Menjalankan tiga surat perintah tersebut, tujuh anggota Resmob kemudian diturunkan. Mereka dibagi menjadi tiga tim. Regu pertama terdiri dari Bripka Faisal, Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira Priyadi Zendrato berada di mobil Toyota Avanza nopol K 9143 EL.

Regu kedua yakni Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1519 UTI. Serta regu ketiga terdiri dari satu personel, Bripka Guntur Pamungkas, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1392 TWQ.

Sejak 5 Desember 2020, mereka sudah bergerak mengawasi aktivitas Rizieq. Lalu pada 6 Desember, tim melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor, di mana diketahui pimpinan FPI Rizieq Shihab berada saat itu.

Menurut jaksa, menjelang tengah malam, terdapat 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang merupakan rombongan Rizieq Shihab. Mereka menuju arah pintu Tol Sentul 2. Tetapi satu di antaranya, jenis Pajero, bergerak ke arah Bogor. Regu pertama dan kedua kemudian membuntuti rombongan yang bergerak ke Tol Sentul. Sementara Bripka Guntur menyusul mobil Pajero.

Namun dalam pembuntutan tersebut, mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan. Disebutkan pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar tewas yakni Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Pengejaran terus berlanjut hingga KM 50 Tol Cikampek. Empat anggota laskar yang masih hidup: Muhammad Reza, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadavi, dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan satu mobil. Jaksa menyebutkan mereka tidak diborgol. Di dalam mobil, keempatnya berupaya melawan hingga polisi menembak mereka hingga tewas.

Kasus KM 50 kembali mencuri perhatian publik setelah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terungkap pernah terlibat menangani kasus tersebut. Saat itu, mantan Kepala Divisi Propam tersebut menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Keterlibatan Ferdy Sambo inilah yang membuat publik ragu mengenai penanganan kasus KM 50. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM turut mendesak Polri untuk menyelesaikan penanganan KM 50 sesuai dengan rekomendasi yang pernah diberikan oleh lembaga tersebut.

Salah satu tuntutan dan rekomendasi dari Komnas HAM adalah adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap kematian 4 dari 6 anggota FPI yang tewas. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kasus KM 50 dimasukkan ke ranah hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Tetapi, pada akhirnya dua terdakwa dalam kasus KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, justru divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 7 September 2022. Vonis ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayeti.

Sebelum naik di tingkat kasasi, kasus KM 50 juga pernah ditangani di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. Di tingkat pertama ini, hakim juga memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | IKHSAN RELIUBUN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Pilihan Editor: Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo, Apa Itu Unlawful Killing?

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

17 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

3 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

3 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya