Apa itu Surat Amicus Curiae yang Dikirim Megawati ke MK?

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 16 April 2024 19:47 WIB

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan bahwa surat Amicus Curiae itu ditulis tangan dan ditandatangani oleh Megawati. Surat untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 itu diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Tetap (Sektap) Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

“Kedatangan saya untuk menyampaikan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia (WNI), Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitasnya sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Apa itu Amicus Curiae?


Melansir journal.uii.ac.id, Amicus Curiae atau dikenal juga dengan istilah friends of court alias Sahabat Pengadilan adalah individu atau organisasi yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi memiliki perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus. Apabila pihak yang menjadi Sahabat pengadilan lebih dari satu orang atau berkelompok, maka pengajuannya disebut sebagai Amici(s).

Informasi dari Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim untuk bahan pemeriksaan atau mempertimbangkan dan memutus perkara. Sahabat Pengadilan itu berbeda dengan pihak dalam intervensi karena tidak berperan sebagai pihak yang berperkara, tetapi hanya meletakkan perhatian.

Advertising
Advertising

Pemanfaatan Amicus Curiae biasanya untuk kasus-kasus dalam proses banding dan isu-isu kepentingan publik sehingga putusan hakim akan berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Sahabat Pengadilan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pihak yang mengajukan permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan, memberikan pendapat atas izin hakim, atau memberikan keterangan terhadap perkaranya sendiri.

Kedudukan Amicus Curiae


Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekuatan pembuktiannya terletak pada keyakinan hakim dalam menilai muatan dan relevansi dari informasi yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sahabat Pengadilan juga tidak dapat dikelompokkan sebagai saksi atau saksi ahli. Hal itu sebagaimana Pasal 1 butir 26 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Sementara Amicus Curiae hanya melakukan klarifikasi isu-isu yang faktual, menjelaskan isu hukum yang ada, dan mewakili kelompok tertentu. Meskipun belum diatur secara formil dalam peraturan perundang-undangan, tidak dijelaskan bahwa friends of court harus mendengar, melihat, dan mengalami sendiri.

Namun, Amicus Curiae bisa menjadi pertimbangan hakim sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang memperlihatkan bahwa di dalam pembuktian, diperlukan dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Hal itu dilakukan untuk membantu hakim agar dapat memutuskan kasus secara adil dan bijaksana.

Pihak yang bertindak sebagai Sahabat Pengadilan tidak harus pengacara, tetapi boleh orang yang mempunyai pengetahuan terkait suatu kasus yang membuat keterangannya berharga di pengadilan. Amicus Curiae bisa menyampaikan keterangan dalam bentuk tulisan yang disebut sebagai Amicus Brief, atau lisan di dalam persidangan.

Amicus Curiae di Indonesia belum banyak dikenal dan diimplementasikan, baik oleh praktisi maupun akademisi. Peradilan Indonesia tidak mempunyai aturan khusus mengenai hal itu, tetapi Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat.”

Peraturan lain yang memungkinkan peluang penggunaan Amicus Curiae tertuang dalam Pasal 14 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 dan Pasal 180 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Berdasarkan rilis MK pada Kamis, 28 Maret 2024, selain Megawati, sebanyak 303 orang dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengajukan diri menjadi Amicus Curiae dalam perkara PHPU 2024. Tim perumusnya meliputi Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo; dosen-dosen FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Marcus Priyo Gunarto, dan Rimawan Pradiptyo; serta Dosen FH Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

Berita terkait

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

18 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

2 hari lalu

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

2 hari lalu

Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung politik seni saat meninjau pameran bertajuk Melik Nggendong Lali karya Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

2 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

3 hari lalu

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

Rencana persamuhan antara Prabowo dan Megawati belum terwujud hingga kini. Sekjen Gerindra dan PDIP bilang begini.

Baca Selengkapnya

PDIP Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati, Revisi UU Kementerian Negara, hingga 8 Nama Cagub Jakarta

3 hari lalu

PDIP Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati, Revisi UU Kementerian Negara, hingga 8 Nama Cagub Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjawab berbagai perkembangan politik terkini.

Baca Selengkapnya

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

3 hari lalu

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

Apa kata Megawati soal rencana Prabowo membentuk presidential club?

Baca Selengkapnya

PDIP Kantongi 8 Nama Bakal Calon Gubernur DKI, Siapa Saja?

3 hari lalu

PDIP Kantongi 8 Nama Bakal Calon Gubernur DKI, Siapa Saja?

Megawati telah memiliki delapan nama untuk berlaga di Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Isyaratkan Belum Ada Momentum Tepat Pertemuan Megawati-Prabowo

3 hari lalu

Hasto PDIP Isyaratkan Belum Ada Momentum Tepat Pertemuan Megawati-Prabowo

Wacana pertemuan Prabowo-Megawati sudah dibicarakan sebelum lebaran Idulfitri pada 10 April 2024.

Baca Selengkapnya