Ketua KPU Usai Sidang MK: Tak Ada Perolehan Suara yang Disengketakan

Editor

Amirullah

Jumat, 5 April 2024 22:30 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada perolehan suara yang menjadi sengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres.

"Saya ingin menunjukkan bahwa tidak ada perolehan suara yang disengketakan di sini, dikomplain oleh masing-masing calon," kata Hasyim usai sidang di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. "Padahal di sini jelas, untuk menentukan pemenang Pemilu itu adalah perolehan suara."

Dia menuturkan, ada tiga syarat agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau paslon dinyatakan sebagai pemenang Pilpres. Pertama, memperoleh lebih dar 50 persen suara sah secara nasional.

Kedua, memenangkan suara lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Terakhir, kemenangan di setiap provinsi minimal 20 persen.

"Artinya apa? Penentu terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah perolehan suara," ucap Hasyim.

Dia kemudian menukil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pasal 473. Dalam beleid itu, kata Hasyim, yang dimaksud dari sengketa hasil Pemilu adalah sengketa perolehan suara.

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu, ketika pertama kali pihak KPU membuka, membaca, dan mempelajari pokok perkara pemohon nomor 1 (Anies-Muhaimin) maupun nomor 2 (Ganjar-Mahfud), kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada misalkan selisih suaranya di kabupaten mana, kecamatan mana, tidak ada sama sekali," beber Hasyim.

Hingga sidang pemeriksaan terakhir hari ini, ujar dia, tidak ada sama sekali penjelasan soal selisih suara antara versi pemohon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan versi termohon atau KPU.

Seperti diketahui, baik paslon 01 atau 03 tidak mencantumkan perolehan suara versi mereka dalam permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK. Kedua kubu itu beranggapan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang curang menghasilkan perolehan suara yang tidak benar.

Pilihan Editor: Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

5 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

15 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

17 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

19 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

20 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

21 jam lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya