Hakim Tolak Gugatan Dewi Sukarno

Reporter

Editor

Jumat, 26 September 2003 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Ratna Sari Dewi terhadap 11 tergugat. Alasan Hakim Ketua Zoeber Djajadi, gugatan Dewi dianggap tidak jelas. "Dalam surat gugatan tidak dijelaskan apakah pihak penggugat adalah Ratna Sari Dewi atau Yayasan Sari Asih," ujar Zoeber, Jumat (26/9). Ketidakjelasan pihak penggugat membuat majelis hakim tidak masuk dalam pokok perkara. Tanah yang dipermasalahkan, di kawasan Sudirman, sudah diserahkan Dewi ke Yayasan Sari Asih. Meskipun dalam yayasan itu, Dewi bertindak sebagai ketua badan pengurus. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan, yaitu untuk mewakili yayasan, gugatan harus diajukan bersama pengurus yang lain. Karena Dewi hanya mengajukan gugatan mewakili dirinya sendiri, majelis memandang Dewi tidak bisa bertindak sebagai penggugat dengan mengatasnamakan yayasan. Kuasa hukum Dewi, Sutito mengatakan alasan kliennya tidak menyertakan pengurus yang lain karena mereka sudah meninggal. Pihaknya juga masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam perkara ini. Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno menggugat 11 tergugat yang terlibat dalam masalah pemanfaatan tanah di kawasan Sudirman. Di atas tanah yang dipermasalahkan, saat ini berdiri Gedung Artha Graha, Gedung Bursa Efek Jakarta dan perkantoran lain. Tahun 1965, Dewi membebaskan tanah itu dari penduduk sekitar untuk dibangun sebuah rumah sakit dan sekolah perawat. Di tahun yang sama Dewi mendirikan Yayasan Sari Asih yang akan mengelola rumah sakit tersebut. Tanah seluas 7,9 hektare itu akhirnya menjadi milik Yayasan Sari Asih, dimana Dewi bertindak sebagai ketua badan pengurusnya. Tahun 1966, Dewi menyerahkan pengelolaan tanah itu kepada pengurus Yayasan yang lain. Alasannya, lanjut Tito, saat itu kondisi negara sedang kacau sehingga Dewi harus kembali ke Jepang. Namun, ternyata oleh pengurus lain, Sjarief Thajeb yang juga menjadi tergugat, tanah ini diserahkan kepada Departemen Kesehatan pada tahun 1967. Perbuatan Sjarief ini tanpa seizin Dewi selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan. Atas tindakan ini Dewi merasa dirugikan dan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin darinya. Dalam gugatannya Dewi mengajukan tuntutan sebesar Rp. 1,193 triliun kepada PT. Taspen, PT Danareksa Jakarta Internasional, PT. Arthayasa Grahatama, PT. Danayasa Arthatama dan PT. Bank Artha Graha. Kelima Tergugat ini merupakan pemilik bangunan perkantoran yang berada di kawasan tersebut. Dewi Retno - Tempo News room

Berita terkait

Cerita 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim Sampai Ditahan Bea Cukai

1 menit lalu

Cerita 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim Sampai Ditahan Bea Cukai

Sembilan mobil mewah yang ditahan Bea Cukai Soekarno Hatta karena belum membayar denda, ternyata milik crazy rich Pluit Rudy Salim

Baca Selengkapnya

Gabung Gerindra, Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran di 6 Parpol Lain pada Pilgub Sumut

2 menit lalu

Gabung Gerindra, Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran di 6 Parpol Lain pada Pilgub Sumut

Tim Bobby Nasution berharap tujuh parpol dapat mengusung menantu Jokowi itu menjadi calon gubernur Sumut di Pilgub 2024.

Baca Selengkapnya

Fadillah Arbi Aditama Dapat Wildcard untuk Tampil di Moto3 Catalunya

3 menit lalu

Fadillah Arbi Aditama Dapat Wildcard untuk Tampil di Moto3 Catalunya

Pembalap Tim Junior Talent Indonesia Fadillah Arbi Aditama bergabung dengan Honda Team Asia sebagai wildcard untuk putaran keenam Moto3.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dorong BPKP Berinovasi dalam Penggunaan Teknologi

4 menit lalu

Jokowi Dorong BPKP Berinovasi dalam Penggunaan Teknologi

Jokowi menekankan bahwa tuntutan masyarakat semakin tinggi. Kepala negara juga menyatakan kompetisi antar negara juga semakin ketat.

Baca Selengkapnya

Kenneth Koh Soal Denda Miliaran Bea Cukai untuk Mobil Mewah: Kalau Saya ke Indonesia Pasti Langsung Ditahan

6 menit lalu

Kenneth Koh Soal Denda Miliaran Bea Cukai untuk Mobil Mewah: Kalau Saya ke Indonesia Pasti Langsung Ditahan

Kenneth Koh Keik Lun alias Kenneth Koh sempat mengaku tak berani datang ke Indonesia

Baca Selengkapnya

Hacker Juga Serang Gamer, Masuk Lewat Instal Aplikasi Cheat Game Online

6 menit lalu

Hacker Juga Serang Gamer, Masuk Lewat Instal Aplikasi Cheat Game Online

Individu serta gamer yang hanya bermain game online sekalipun sangat berpotensi untuk diretas dan diserang lewat malware yang ditanam hacker.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Demokrat soal Perpindahan Suara ke Hanura di Kalbar Tidak Diterima

9 menit lalu

MK Putuskan Gugatan Demokrat soal Perpindahan Suara ke Hanura di Kalbar Tidak Diterima

Hakim konstitusi menilai, Partai Demokrat tidak secara jelas dalam mendalilkan selisih suara dengan Partai Hanura.

Baca Selengkapnya

Ponsel Huawei Mate X6 Diperkirakan akan Meluncur pada Paruh Kedua 2024

11 menit lalu

Ponsel Huawei Mate X6 Diperkirakan akan Meluncur pada Paruh Kedua 2024

Ponsel Huawei Mate X6 disebut akan memperbarui produk lipat seri X-nya pada paruh kedua tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Malaysia Masters 2024: Komang Ayu Cahya Dewi Tersingkir, Kalah Lawan Sim Yu Jin dari Korea Selatan

12 menit lalu

Hasil Malaysia Masters 2024: Komang Ayu Cahya Dewi Tersingkir, Kalah Lawan Sim Yu Jin dari Korea Selatan

Komang Ayu Cahya Dewi kalah atas Sim Yu Jin dari Korea Selatan di babak 32 Malaysia Masters 2024 dengan skor 21-16, 11-21, 6-21.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin Penting dalam Film Dokumenter Burning Sun yang Menyeret Seungri

23 menit lalu

Poin-Poin Penting dalam Film Dokumenter Burning Sun yang Menyeret Seungri

Berikut ini beberapa poin-poin penting dalam film dokumenter "Burning Sun: Exposing the secret K-pop chat group" yang menyeret Seungri.

Baca Selengkapnya