Muhadjir Jelaskan Program Bansos dan Perlinsos Tak Dikhususkan di Satu Kementerian Saja

Jumat, 5 April 2024 09:48 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini menekankan bahwa program bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos) adalah program pemerintah yang tidak dikhususkan di satu kementerian tertentu, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektoral.

“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," ujar Muhadjir, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024.

Muhadjir menjelaskan, bansos merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok dan tugas pembangunan manusia dan kebudayaan, yakni sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK.

Muhadjir menuturkan, program perlindungan sosial baik subsidi maupun bantuan sosial yang diberikan pada Januari 2024 tersebut yakni perpanjangan dari program 2023, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta menghapus kemiskinan ekstrem.

“Perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya,” imbuh dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan kaitan PMK dengan pemantauan bantuan pangan beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah), yakni dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan tersebut di gudang Bulog dan memastikan bantuan yang diterima oleh penerima manfaat secara langsung.

“Untuk keperluan di atas, kami melakukan berbagai kunjungan kerja demi memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler maupun bantuan pangan beras CBP,” lanjut Muhadjir.

Dalam sidang PHPU hari ini, empat menteri kabinet Presiden Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian terkait dugaan politisasi bansos dalam sengketa Pilpres 2024.

Selain Muhadjir, menteri lainnya yang turut memberikan kesaksian yakni Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Pilihan Editor: Di Sidang MK, Airlangga Singgung Bansos di Negara Lain

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

5 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

5 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

9 jam lalu

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

9 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

10 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

13 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

13 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

14 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

15 jam lalu

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Cara mengetahui status penerima bansos PKH secara mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

17 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya