Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 5 April 2024 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 4 April 2024.
Namun kehadiran Eddy sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran mendapat protes dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Berikut sederet fakta seputar Eddy Hiariej yang mendapatkan protes dari Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto alias BW.
BW tinggalkan ruang sidang
BW meninggalkan ruang sidang atau walk out saat Eddy hendak memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024, dikutip dari Tempo.
Bambang lalu berdiri dan meninggalkan bangkunya sekitar pukul 11.35 WIB. Dia kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.
Dalam perjalanan BW meninggalkan ruang sidang, Eddy yang sudah berada di podium angkat bicara.
"Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum Saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," kata Eddy yang belum menuntaskan kalimatnya.
Ketua MK Suhartoyo langsung menyela dan menenangkan Eddy. "Sudah, tidak apa-apa Pak. Itu kan haknya beliau juga."
Protes BW sebelumnya
Sebelumnya pada awal sidang, BW telah menyampaikan keberatannya soal Eddy yang menjadi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujarnya di Gedung MK.
Sebagai informasi, Eddy Hiariej atau Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.
Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "Apa relevansinya?"
BW menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."
<!--more-->
Tanggapan Eddy
Eddy kemudian menjelaskan soal BW yang menudingnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya kira, saya berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter)," kata Eddy saat BW mulai berjalan keluar ruang sidang.
Eddy tak terima atas pernyataan BW yang keberatan atas kehadirannya sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Begitu pernyataan Bambang, kata dia, pemberitaan di media ramai mempersoalkan keberadaannya.
"Saya hanya ingin mengatakan, cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh," ucap Eddy.
Dia lalu menjelaskan konteks pernyataan BW sebelumnya. Eddy menyebut, pada saat itu Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (tantang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Eddy menjelaskan, putusan praperadilan Majelis Hakim pada 30 Januari 2024 lalu telah membatalkan statusnya sebagai tersangka. Seperti diketahui, sebelumnya Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," ujar Eddy menyindir kasus yang pernah menjerat BW.
Sekadar informasi, BW sempat menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK pada 2010. Mantan pimpinan KPK ini berstatus sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK pada Kamis, 4 April 2024, mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau kubu Prabowo-Gibran.
Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi.
Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada THN Amin selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II.
Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK