Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 4 April 2024 19:31 WIB

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah. Menurut Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka. Hanya, siswa tidak lagi diharuskan mengikuti kegiatan tersebut.

Nadiem mengatakan hal itu untuk mengklarifikasi isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi keputusan dari Permen bahwa Pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru yang dia keluarkan disalahartikan. Mantan CEO Gojek itu juga meminta agar isu Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah tidak lagi dibahas. Namun hal itu telah menjadi polemik di masyarakat.

1. Wapres Ma'ruf Amin: Yang Masuk Pramuka Benar-benar Punya Keinginan

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tidak perlu dipermasalahkan. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini mengatakan Pramuka dapat menjadi opsi sesuai dengan minat siswa.

Advertising
Advertising

Wapres dalam keterangan persnya usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) dua, Kosambi, Tangerang, pada Selasa, 2 April 2024, mengatakan keputusan itu justru langkah yang bagus.

“Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf menganggap Pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting. Sebab, di dalam Pramuka, terdapat pelajaran mengenai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.

“Nah tinggal lagi nanti supaya pembinananya lebih baik lagi,” ujar Ma’ruf, yang berharap masyarakat dan pihak terkait di bidang pendidikan dapat dengan bijak menyikapi perubahan ini.

2. Sekjen FSGI Heru Purnomo: Sejalan dengan UU Gerakan Pramuka

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Heru Purnomo, mengatakan kebijakan Kemendikbudristek yang tidak lagi mewajibkan Ekstrakurikuler Pramuka di sekolah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan Gerakan Pramuka sifatnya sukarela.

<!--more-->

"Dalam regulasi tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri," kata Heru melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.

Menurut Heru, kegiatan ekstrakurikuler seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat, dan potensi anak. Kalau diwajibkan, maka peserta didik harus mengikutinya. Padahal, kata dia, "Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain di luar Pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan.”

Sebagai organisasi profesi guru, FSGI menilai dan merasakan di lapangan pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah. Bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Apalagi saat ini, kata Heru, sudah ada P3 (profil pelajar Pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5.

3. Kepala Pusdiklat Kwarnas Gerakan Pramuka, Yana Suptiana: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (Pusdiklat) Kwarnas Gerakan Pramuka, Yana Suptiana, berpendapat pembinaan Pramuka di sekolah-sekolah yang sudah mempunyai gugus depan tidak akan terpengaruh dengan dicabutnya Permendikbud 63/2014 menyusul pemberlakuan Permendikbudristek 12/2024.

"Pembinaan Pramuka tetap kuat sebagaimana diatur dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," ucapnya saat dihubungi pada Senin, 1 April.

Menurut Yana, telah terjadi pemahaman keliru perihal beredarnya informasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dan tidak boleh lagi ada di satuan pendidikan. Dicabutnya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, kata dia, tidak serta merta ekstrakurikuler Pramuka menjadi hilang atau dihapus. Namun tetap menjadi salah satu pilihan siswa yang berminat saja, sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

"Beredarnya tulisan yang tidak tuntas pembahasannya dan tidak membaca dengan detail Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengakibatkan gagal paham bagi masyarakat, orang tua dan para aktivis Pramuka yang membacanya," tuturnya.

4. Mahfud Md: Saya Malah Usul Dikuatkan

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan tidak sepakat dengan kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur ekstrakurikuler wajib Pendidikan Pramuka.

“Mendikbudristek Pak Nadiem Makarim Yth. mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, Kamis, 4 April 2024.

<!--more-->

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Bahkan saat menjabat sebagai Menkopolhukam, kata Mahfud, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.

“Saya alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam, saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya,” tulis dia.

Mahfud menyebutkan Pramuka penting untuk mengembangkan kualitas anak muda di Tanah Air, baik secara intelektual maupun moral.

“Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yg mencakup ‘otak’ dan ‘watak’, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” kata dia. “Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak.”

5. Komisi X DPR: Pramuka Sangat Penting Bentuk Karakter Anak

Komisi X DPR RI menilai gerakan pramuka bernilai sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak Indonesia.

"Kegiatan pramuka ini dalam pandangan kami sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 April.

Melalui keikutsertaan anak dalam kegiatan pramuka, kata dia, mereka akan mempelajari banyak hal seperti pentingnya hormat dan membantu orang tua. Hal tersebut dia sampaikan menanggapi polemik mengenai Pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

"Kami berharap sebuah keyakinan dan karakter yang sama dapat dibentuk pramuka masa kini, namun dalam bentuk yang lebih modern atau kekinian sehingga anak-anak dapat mengikuti Pramuka lebih menyenangkan," ucapnya.

Sebelumnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 Maret 2024, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebijakan Kemendikbudristek yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah kebablasan. Dia menekankan Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan Pancasila.

“Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” katanya.

SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A. FAJRI | IRSYAN HASYIM | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA

Pilihan editor: Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

5 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

6 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

6 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

6 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

7 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

8 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

9 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

9 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

10 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

11 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya