Canda Mahfud Md Soal Saksi Malas Datang ke MK: Honornya Sama dengan Seminar

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 4 April 2024 13:03 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Mahfud Md., membicarakan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sendiri saksi atau pemberi keterangan dalam persidangan. Salah satunya untuk sidang sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

Menurut Mahfud, pemanggilan itu lumrah dilakukan majelis hakim di MK. Mahfud menyampaikan bahwa dia sendiri sering mengundang sendiri saksi-saksi ahli atau pemberi keterangan saat masih menjadi hakim konstitusi dulu.

“Dulu waktu saya jadi hakim MK, sering mengundang sendiri yang tidak diajukan oleh pihak,” kata Mahfud di Senen, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024. Contohnya, kata dia, dalam menangani perkara penodaan agama di mana dia mengundang tokoh-tokoh sepeti MH Ainun Najib hingga Quraish Shihab.

Advertising
Advertising

“Itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tapi MK ingin mendengar. Pada waktu itu kita panggil semua, dari gereja, dari majelis ulama,” ujar Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK. Dia menyatakan bahwa ketika itu MK yang mengundang sendiri para saksi dan pemberi keterangan, seperti dalam PHPU Pilpres 2024 kali ini.

Namun, Mahfud bercerita bahwa tidak semua orang senang dipanggil oleh MK. Pasalnya, kata dia, honor diundang oleh majelis hakim MK terhitung kecil. “Tapi biasanya kalau agak profesional, kalau diundang MK itu orang agak malas datang, kenapa? Kalau MK itu honornya hanya sama dengan orang berseminar,” kata Mahfud berseloroh.

Dia mengungkapkan jumlah honor diundang oleh MK hanya sebesar Rp 3,5 juta. Sementara, menurut Mahfud, honor memenuhi undangan dari pihak yang berperkara bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Mahfud, alasan independensi juga menjadi alasan MK mengundang sendiri para saksi atau pemberi keterangan. “Karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon itu sudah dititipi pesan-pesan yang agak berpihak,” ucap dia.

Diketahui, dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 kali ini, MK memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para menteri itu dianggap mengetahui informasi penting berkaitan dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Salah satunya soal tudingan penyaluran bantuan sosial oleh Presiden Jokowi untuk mengerek elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga mengungkapkan keinginan agar MK memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres. "Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Todung menjelaskan mengapa Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memanggil Kapolri Listyo Sigit. Sebab, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait Pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.

Pilihan editor: Ahli Kubu Prabowo Klaim KPU Sudah Sesuai Aturan soal Pengesahan Pencalonan Gibran

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya