MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 4 April 2024 05:48 WIB
“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” ujar dia.
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Gibran
Sebagai tanggapan atas permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar Kapolri dihadirkan untuk memberikan keterangan, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan Majelis Hakim MK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang sengketa pilpres.
“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh oleh Majelis Hakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK pada Selasa, 2 April 2024.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkannya. Meskipun, kata dia, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata Suhartoyo.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan menghadirkan Kepala BIN itu diajukan secara spontan saja.
“Sebenarnya tidak ada surat yang kami sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung meminta Majelis untuk menghadirkan Kapolri, jadinya teman saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK supaya adil dan imbang,” kata Yusril.
Menurut dia, semua diskusi mengenai keamanan dan informasi penyelenggaraan pemilu layak didengar di dalam sidang. Namun Yusril beranggapan usulan tersebut tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena pihak yang ingin didengar keterangannya sudah ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yaitu empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DKPP.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres