MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 4 April 2024 05:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Selasa, 2 April 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Todung Mulya Lubis, Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolri mengatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024 bila diminta oleh MK.
“Alhamdulillah, kalau Hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kami akan hadir," kata Sigit saat ditemui usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam, 2 April 2024 seperti dikutip Antara.
Respons Yusril Ihza Mahendra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar MK juga menghadirkan Kapolri dalam persidangan.
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Yusril menyebutkan Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Adapun pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.