MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 4 April 2024 05:48 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Selasa, 2 April 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Todung Mulya Lubis, Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kapolri mengatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024 bila diminta oleh MK.

“Alhamdulillah, kalau Hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kami akan hadir," kata Sigit saat ditemui usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam, 2 April 2024 seperti dikutip Antara.

Advertising
Advertising

Respons Yusril Ihza Mahendra

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar MK juga menghadirkan Kapolri dalam persidangan.

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Yusril menyebutkan Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Adapun pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan alat bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

Berita terkait

Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

11 jam lalu

Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

KPAI menyatakan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal.

Baca Selengkapnya

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

1 hari lalu

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Segera Diadili dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

Simpatisan FPI meminta agar mantan Presiden Jokowi diadili atas sejumlah pelanggaran yang terjadi selama dia menjabat.

Baca Selengkapnya

Kapolri Dapat Restu Menkomdigi Periksa Keterlibatan Staf Komdigi yang Lindungi Praktik Judi Online

1 hari lalu

Kapolri Dapat Restu Menkomdigi Periksa Keterlibatan Staf Komdigi yang Lindungi Praktik Judi Online

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan belum bisa menyebutkan nama-nama staf Komdigi yang terlibat dalam melindungi praktik judi online tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri dan Menteri Komdigi Sepakat Melakukan Pembersihan Para Pegawai yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Kapolri dan Menteri Komdigi Sepakat Melakukan Pembersihan Para Pegawai yang Terlibat Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kepolisian akan mendalami siapa saja di Kementerian Komdigi yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam: Masa Kerja Desk Penanganan Judi Online 3 Bulan dan Bisa Diperpanjang

1 hari lalu

Menkopolkam: Masa Kerja Desk Penanganan Judi Online 3 Bulan dan Bisa Diperpanjang

Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan, bahwa Kapolri yang akan memimpin desk penanganan judi online.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial

1 hari lalu

Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial

Calon Bupati Indramayu Nina Agustina yang mengaku anak Da'i Bachtiar saat cekcok dengan warga yang menghadang perjalanannya.

Baca Selengkapnya