TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akan mengumpulkan seluruh pejabat kantor wilayahnya berkaitan verifikasi partai politik, Selasa (28/1) besok. Departemen ini telah membentuk tim sosialisasi yang diketuai Direktur Jenderal Perundang-Undangan, Abdul Gani. Verifikasi ini dilakukan berkait dengan Undang-Undang Partai Politik Nomor 31 tahun 2002. Di antaranya, masalah persamaan lambang dan keterwakilan di daerah. Menteri mengungkap hal itu, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/1). Dalam UU yang baru disahkan itu, antara lain disebutkan masalah larangan persamaan logo. Cuma saja, di sana hanya disebutkan dengan istilah, pada pokoknya. Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi beberapa partai politik. Yusril mengambil sikap mengaitkannya dengan Undang-Undang tentang Merek. Jadi, prinsip pada pokoknya itu dikaitkan dengan UU yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Setelah UU baru ini berlaku, Departemen Kehakiman dan HAM meminta seluruh partai agar mendaftar ulang sesuai peraturan yang baru. Yusril merencanakan untuk mengundang seluruh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai untuk mengikuti sosialisasi UU baru. Sehubungan dengan UU ini pula maka partai-partai diharap menjalankan peraturan ini dalam jangka waktu sembilan bulan. Jika lewat dari batas waktu itu, maka statusnya sebagai partai dicabut. Dalam urusan ini, Depkeh HAM, menurut Yusril, hanya berwenang melakukan verifikasi partai. Antara lain, mengecek keberadaan kantor-kantor yang meliputi 50 persen kantor provinsi dari seluruh Indonesia, dimana partai itu harus pula memiliki kantor di 50 persen kabupaten, serta 25 persen perwakilan di kecamatan. Sementara, mengenai masalah sah atau tidaknya ikut pemilu, hal itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik
1 menit lalu
Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik
KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
33 menit lalu
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.