Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 3 April 2024 15:05 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan pada persidangan di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.

Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.

Permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Berikut ini respons mereka:

1. Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo: Nanti Dipertimbangkan

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Listyo Sigit ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Meskipun, kata Suhartoyo, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Advertising
Advertising

“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.

2. Yusril Ihza Mahendra: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

<!--more-->

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” ujar dia.

3. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Silakan Saja

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersilakan MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang PHPU.

"Iya, silakan saja ya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Gerindra ini tidak banyak berkomentar perihal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK menilai sendiri atas adanya usulan tersebut. Polri dan MK adalah institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.

4. Pengamat Politik Ujang Komarudin: Tergantung Kebutuhan Hakim

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan usulan menghadirkan Kapolri ke sidang perkara PHPU bergantung kepada kebutuhan hakim MK.

Menurut dia, hakim MK bakal menilai urgensi atas opsi pemanggilan tersebut berdasarkan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU. Sehingga, usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.

“Ya, kita lihat saja nanti apakah dipanggil atau tidak. Kalau dipanggil pun nanti apa yang ingin dijelaskan, apa yang mau diklarifikasi oleh Kapolri, belum tahu juga," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan hal itu baru bersifat permohonan. Sehingga belum tentu hakim pun bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.

"Karena kalau saksi yang dipanggil itu kan dibutuhkan keterangannya, dianggap tahu persoalan," katanya.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Soal Progres Pengajuan Hak Angket di DPR, Begini Klaim Sekjen PDIP

Berita terkait

Gerindra Sebut Mesin Partai Kerja untuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

10 jam lalu

Gerindra Sebut Mesin Partai Kerja untuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Ketua Gerindra Provinsi Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan bahwa sikap partainya jelas mendukung Calon Gubernur Ahmad Luthfi dari awal hingga sekarang.

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

13 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

13 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Iwan Bule Komisaris Utama Pertamina, Mantan Ketua PSSI dan Penjabat Sementara Gubernur Jawa Barat

14 jam lalu

Iwan Bule Komisaris Utama Pertamina, Mantan Ketua PSSI dan Penjabat Sementara Gubernur Jawa Barat

Mochamad Iriawan atau Iwan Bule diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

15 jam lalu

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

Prabowo menemui SBY pada Senin malam, 4 November 2024. Sehari sebelumnya, Prabowo menemui Jokowi di Solo.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

15 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

15 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

15 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

17 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

17 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya