Soal Progres Pengajuan Hak Angket di DPR, Begini Klaim Sekjen PDIP
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 3 April 2024 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak meragukan perkembangan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, karena tidak ada pergerakan berarti di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia menyebut partai politik tidak benar-benar serius memperjuangkan hak angket.
Namun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim progres pengajuan hak angket sudah sempurna, sehingga tinggal menunggu momentum.
“Ya, progres kami sempurna," ujar Hasto saat ditemui awak media di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa, 2 April 2024 seperti dikutip Antara.
Hasto mengatakan, hingga kini, hak angket belum secara resmi diusulkan di DPR. Namun dia mengakui perkembangannya sudah baik. Menurut dia, pihaknya masih menyaksikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan berbagai pernyataan dalam sidang sengketa pilpres di MK itu akan dijadikan bahan rujukan untuk menyempurnakan pengajuan hak angket di DPR.
Karena itu, Hasto mengatakan fraksi PDIP bersama fraksi yang punya semangat serupa masih menunggu waktu yang paling tepat untuk secara resmi mengajukan hak angket kecurangan pemilu.
"Momentum keputusannya masih melihat dinamika politik nasional saat ini," ujar politikus asal Yogyakarta ini.
Hasto Sebut Banyak Tekanan Gulirkan Hak Angket
Sebelumnya, Hasto mengatakan terdapat banyak tekanan terhadap partai berlambang kepala banteng tersebut untuk menggulirkan hak angket di Senayan. Namun dia tidak mengatakan lebih detail ihwal tekanan seperti apa yang diperoleh oleh PDIP.
"Salah satunya upaya Golkar untuk merebut kursi Ketua DPR dan revisi UU MD3," kata Hasto dalam diskusi daring bertajuk "Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket, Keputusan MKMK?" pada Sabtu, 30 Maret lalu.
Adapun Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD atau UU MD3 mengatur ihwal mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada Pemilu Legislatif 2024.
Hasto mengatakan, Golkar berupaya merevisi UU tersebut untuk memberikan jalan bagi kadernya duduk di kursi pucuk pimpinan DPR. "Tapi kami tidak akan biarkan, hormati suara rakyat," ujar Hasto.
<!--more-->
Di sinilah Hasto menilai akan adanya upaya menekan agar pengguliran hak angket di DPR melempem. Sebelumnya pun, Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Golkar dan koalisi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Namun, saat dihubungi terpisah, politikus Golkar Firman Soebagyo menampik jika Golkar disebut sedang berencana merevisi UU MD3 guna merebut kursi Ketua DPR dari PDIP.
Firman mengklaim partainya tak melakukan lobi-lobi dengan fraksi lain untuk merevisi UU MD3. "Pak Airlangga juga sudah katakan tidak ada upaya itu," kata Firman.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan tidak ada skenario partainya untuk merebut kursi Ketua DPR RI mendatang. Dia mengatakan Golkar berkomitmen mengikuti mekanisme yang ada.
"Partai Golkar tidak pernah merebut (kursi Ketua DPR). Kita ikut mekanisme yang ada, ya, dan tidak ada skenario (merebut kursi Ketua DPR)," ucap Airlangga.
Respons Puan Maharani Soal Hak Angket
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 membutuhkan dukungan politik.
"Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik, ya bisa. Tapi kita lihat dulu lah bagaimana di lapangannya. Itu kan perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret lalu.
Puan mengatakan hal itu menanggapi soal wacana hak angket tentang kecurangan Pemilu 2024 untuk digulirkan di DPR. Dia menuturkan tidak ada instruksi khusus kepada anggota Fraksi PDIP di DPR perihal hak angket Pemilu 2024. "Enggak ada instruksi, enggak ada," ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini juga menyebutkan belum ada pergerakan di partai koalisi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menggulirkan hak angket di DPR. Menurut dia, apabila hak angket nantinya digulirkan, PDIP menginginkan semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada aturannya di Undang-Undang MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan, minimal itu oleh 2 fraksi, oleh 25 orang. Sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: Respons Kapolri Listyo Sigit atas Permintaan Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres