Penjelasan Pengembang Sirekap soal Penghitungan Data Berhenti Sementara

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 3 April 2024 11:35 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar menjawab tudingan data sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap sempat tidak berubah pada 14 Februari 2024 pukul 18.00-21.00.

Pada 14 Februari, kata dia, data suara pertama yang masuk ke Sirekap berasal dari tempat pemungutan suara atau TPS 01 Marik May, Malobotom, Sorong pada pukul 11.04 WIB. Dia pun memperlihatkan grafik yang memperlihatkan bagian bawahnya agak naik sedikit.

"Itu adalah jumlah kenaikan mulai dari jam 18.30 sampai hari berikutnya jumlah naiknya datanya seperti apa," kata Yudistira dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Adapun Yudistira menghadiri sidang sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan termohon dalam perkara ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan mengapa perolehan suara baru masuk lagi pukul 18.30.

"Kita dihantam DDoS (distributed denial of service) sejak pagi dan baru kita bisa revive (menghidupkan kembali) sampai 18.30," tutur Yudistira.

Advertising
Advertising

Serangan DDoS menargetkan situs web dan server dengan mengganggu layanan jaringan. Pelaku membanjiri situs dengan lalu lintas yang menyimpang, sehingga web tidak bisa berfungsi dengan benar.

Yudistira menceritakan, perlu banyak perjuangan sehingga serangan tersebut dapat dihentikan. Setelah serangan teratasi, data-data masuk secara signifikan. "Kita bisa lihat kebetulan grafiknya segitiga ya peak-nya, antreannya begitu," ujar Yudistira.

Dia juga menanggapi tuduhan-tuduhan tersebut. "Sampai akhirnya ada tuduhan-tuduhan kita menggunakan ini itu ini itu, ya enggak papa."

Sidang PHPU Pilpres hari ini adalah yang keempat, dengan agenda pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.

Selain KPU dan Bawaslu, hadir juga Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Pilihan editor: Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

17 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

20 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

2 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

4 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

4 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

4 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya