Komentar Unik Hotman Paris di Sengketa Pilpres 2024, dari Cengeng, Omon-Omon hingga Pungguk Merindukan Bulan

Selasa, 2 April 2024 19:20 WIB

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea menyampaikan sejumlah pernyataan unik dalam kaitannya dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Pernyataan itu antara lain dia mengatakan saksi ahli Tim Hukum Nasional paslon 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias THN Amin hanya omon-omon, lalu sindir ‘bagai pungguk merindukan bulan’, hingga sebut laporan cengeng.

1. Hotman Paris sebut omon-omon saat sidang

Saat Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghadirkan saksi dan ahli pada Senin, 1 April 2024, Hotman Paris menyebut pemaparan ahli dari kubu Amin, Anthony Budiawan, sekadar omon-omon.

“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi (Presiden Joko Widodo) korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan,” kata Hotman. “Jangan cuma omon-omon!”

Advertising
Advertising

Ucapan omon-omon Hotman bermula dari pemaparan Anthony mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos) secara sepihak oleh Presiden Jokowi tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp 50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Hotman lantas mempertanyakan apakah MK berwenang memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan Anthony. Terutama jika alasannya Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, dan bansos. Sementara, kata dia, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, tidak ada yang dilibatkan dalam perkara ini.

Anthony tidak memberikan jawaban yang lugas. Dia hanya menyerahkan ke MK mengenai putusan hasil pilpres dibatalkan. Namun, Hotman berkukuh, ia menilai Anthony harus memberikan jawaban yang terang karena telah menuduh Jokowi korupsi. Itulah sebabnya Hotman kemudian menyebut Anthony hanya omon-omon.

2. Hotman sebut tim hukum Amin bagai pungguk merindu bulan

Usai sidang, Hotman kembali bersuara, pengacara flamboyan ini menilai keterangan ahli maupun saksi tim hukum Amin di persidangan tidak akan menggugurkan kemenangan dari paslon 02. Dia menyebut, kuasa hukum pemohon 01 yaitu Bambang Widjojanto dan Refly Harun bagai pungguk merindukan bulan. Maknanya, mengharapkan sesuatu yang mustahil.

“Saya melihat Bambang Widjojanto dan Refly Harun, kuasa hukum dari pemohon 1 bagaikan pungguk merindukan bulan,” kata Hotman usai sidang kepada wartawan di MK.

Pengacara kondang ini mengatakan, bukti yang disertakan dalam sidang tidak bisa mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Gibran. Sebab, kata Hotman, selisih suara yang diperkarakan begitu jauh. Tim Hukum Amin berupaya membatalkan 90 juta lebih perolehan suara 02, sementara saksi yang dibawa hanya memaparkan soal ratusan suara.

“Dia mau membatalkan suara 90 juta lebih dari 02, dia membawa 9 saksi fakta tapi 2 saksi fakta hanya mempersoalkan, satu mempersoalkan 1 mempersoalkan 300,” ujarnya

Menurutnya, persoalan 300 suara tersebut, tidak akan diterima oleh Majelis Hakim MK tersebab bias hukum. Ia mencontohkan saksi fakta pemohon 1 Achmad Husairi dari Sampang yang mengatakan melihat ada ratusan surat suara yang dibawa ke dalam kamar. Namun saksi tidak tahu paslon mana yang dicoblos dalam bilik suara tersebut.

“Dia tidak tahu nomor urut berapa yang ditusuk, dia hanya bilang kayaknya di tengah, itu enggak bisa, jadi yang 300 gugur,” ujarnya. “Dia juga nggak tahu siapa yang coblos, kalau hukum kan harus jelas,” kata dia.

3. Hotman sebut surat permohonan tim hukum Amin cengeng

Anggota THN Amin Bambang Widjojanto mengatakan, Presiden Jokowi mendistribusikan bantuan sosial untuk meningkatkan suara Paslon 02. Jokowi disebut fokus mendistribusikan bansos di berbagai daerah yang suara Prabowo rendah di Pilpres 2014 dan 2019. Salah satunya di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

“Di daerah itu pada 2014, pencapaian Prabowo hanya 21,19 persen. Di 2019 jeblok menadi 9,01 persen. Namun, di 2024 menjadi 75,39 persen,” kata Bambang di MK, Rabu 27 Maret 2024 lalu.

Menanggapi itu, Hotman Paris menilai, surat permohonan THN Amin mengambang atau tidak substantif. Alasannya, 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal dugaan politisasi bantuan sosial. Padahal, ia menilai, MK tidak memiliki kewenangan menguji bantuan sosial.

“MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari THN Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Jawaban Romo Magnis Saat Ditanya Hotman Soal Presiden Seolah-olah Pencuri Uang Bansos

Berita terkait

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

34 menit lalu

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Rabu pagi ini, 22 Mei 2024, dipuncaki berita terpopuler kemarin yang isinya antara lain tentang UKT melambung.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

1 jam lalu

Alasan Ketua KPU Bilang Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Tercapai

PPP berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan partai itu di provinsi-provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

2 jam lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

3 jam lalu

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

8 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

9 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

11 jam lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

11 jam lalu

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

12 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya