Ma'ruf Amin Harap Panas Sengketa Pilpres di MK Tidak Belah Masyarakat

Selasa, 2 April 2024 11:27 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengharapkan sengketa pilpres yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi tidak mengakibatkan gejolak di masyarakat. Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini berharap kondisi pasca-pemilu tetap kondusif terlepas dari dinamika dan persaingan dalam kontestasi.

MK membuka sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejak Rabu, 27 Maret 2024, dengan pemohon I kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pemohon II tim Ganjar Pranowo - Mahfud Md. Mereka memperkarakan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum dengan pihak terkait kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa yang dipersoalkan kedua kubu adalah dugaan kecurangan. Secara umum itu mencakup mulai dari proses pencalonan Gibran, Putra Presiden Joko Widodo yang lolos lewat putusan batas capres-cawapres di MK. Serta kebijakan pemerintah yang dianggap menguntungkan Prabowo seperti penunjukan penjabat kepala daerah hingga bantuan sosial.

Ma’ruf, dalam sambutan acara buka puasa wakil presiden bersama wartawan Istana, mengatakan, kondisi saat ini lebih baik dari pemilu 2019. Kala itu MK diwarnai demonstrasi yang sarat dan mengkhawatirkan. Rais Aam Nahdlatul Ulama ini melihat panas di dalam persidangan tapi tidak terjadi gejolak di luar.

“Ini kita harapkan berjalan dengan baik sesuai dengan konstitusi tapi tidak menimbulkan keterbelahan masyarakat,” kata Ma’ruf di kediamannya, Kawasan Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024, seperti ditayangkan dalam video Sekretariat Wakil Presiden.

Advertising
Advertising

Wakil Presiden mengatakan siapapun yang memenangkan pemilihan umum yang paling penting hal yang tak sesuai koridor demokrasi tidak terjadi. Ma’ruf menyebut MK penting sebagai saluran ketidakpuasan salah satu pihak karena masih dalam cara konstitusional.

Kemarin, 1 April 202, sidang ketiga kalinya di MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan hari ini.

Pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait. Sementara pada Rabu, 27 Maret 2024, digelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dua kubu Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud.


DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor:
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

5 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

5 hari lalu

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.

Baca Selengkapnya