Sebanyak 159 Seniman dan Budayawan Ajukan Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 ke MK

Senin, 1 April 2024 12:04 WIB

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan seniman dan budayawan Indonesia mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini, 1 April 2024. Sebanyak 29 seniman dan budayawan, seperti Butet Kertaredjasa, Goenawan Mohamad, Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, Ita F. Nadia, dan lainnya telah menandatangani berkas tersebut.

Melalui Amicus Curiae, mereka menegaskan bahwa kepentingan seniman dan budayawan terhadap demokrasi dan konstitusi sangat besar. Mereka percaya bahwa jika demokrasi terancam, maka kebebasan berekspresi mereka juga akan terganggu.

“Kami adalah kumpulan seniman serta pekerja kreatif yang tentunya memiliki kepentingan besar terhadap berjalannya demokrasi dan tegaknya konstitusi di Republik ini. Bukan tanpa sebab, manakala demokrasi terkoyak, maka kebebasan kami berekspresi sudah barang tentu terganggu,” demikian bunyi yang tertulis dalam berkas Amicus Curiae tersebut.

Dalam forum MK, mereka berharap memberikan sudut pandang baru, khususnya dari perspektif seniman dan pekerja kreatif, untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam proses hukum. Oleh karena itu, mereka mengajukan adanya Pendapat Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae tersebut.

Melalui berkas itu, mereka juga menegaskan bahwa tujuan dari pengajuan Amicus Curiae adalah bukan untuk mendukung pasangan manapun yang sedang berperkara. Namun, hanya semata-mata untuk memastikan berlanjutnya demokrasi tegaknya konstitusi di Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

Para seniman dan sastrawan berharap, hakim konstitusi juga mendapatkan informasi dari perspektif lain, yakni dari seniman dan pekerja kreatif. Dalam berkas tersebut juga mengutip salah satu ungkapan dari Filsuf dan Matematikawan Inggris, Bertrand Russel (1872-1970) yang telah lama mengingatkan, bahwa demokrasi yang tak dilaksanakan dengan baik hanya akan menjadi proses di mana “orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan.”

Oleh karena itu, para seniman dan sastrawan ini menilai bahwa syarat utama dalam proses demokrasi dalah penegakan aturan yang dijalankan dengan prinsip kejujuran dan berkeadilan.

Lebih lanjut, menurut mereka, kontestasi dalam demokrasi tanpa kejujuran dan jauh dari keadilan hanya akan memunculkan kecurigaan yang berkepanjangan, dan justru akan mengganggu stabilitas demokrasi. Terutama jika pemenang dalam kontestasi Pilpres 2024 akan kehilangan legitimasi moral, maka akan terus menjadi sumber kecurigaan yang terus memunculkan kekecewaan berkepanjangan.

“Membongkar praktik-praktik kecurangan yang mencederai demokrasi adalah tanggung jawab semua pihak, terutama para penegak hukum: bukan untuk sekadar menggugat hasil kemenangan,” tulis mereka dalam berkas tersebut.

Jajaran seniman dan sastrawan ini kembali menekankan bahwa MK tak boleh abai pada praktik-praktik kecurangan yang menurut mereka, semakin lama, semakin terencana, terstruktur dan masif.
Dalam berkas tersebut juga tertulis bahwa mereka mendukung penuh segala upaya penegakan demokrasi dan konstitusi melalui MK. Pada hari ini, MK kembali melaksanakan sidang sengketa Pilpres ketiga dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Minggu lalu pada Kamis, 28 Maret 2024 juga telah dilakukan sidang kedua dengan agenda untuk mendengarkan keterangan termohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait.

Pilihan editor: Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

9 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

14 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

14 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

17 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

19 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

20 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya