Pakar Ungkap Peluang Kesaksian Menteri di Sidang MK untuk Batalkan Hasil Pilpres

Minggu, 31 Maret 2024 13:54 WIB

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang kerap disapa Uceng, mengatakan, jika menteri-menteri dapat hadir bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK, kemungkinan hasil Pilpres 2024 bisa dibatalkan dapat semakin besar. Kemungkinan Pilpres pun dapat diulang.

"Kalau benar ada menteri yang mau dan bisa menyampaikan itu (politisasi Bansos) sebagai bukti, saya kira akan akan luar biasa bisa mengubah (hasil Pilpres) atau mungkin setidak-tidaknya mengejar supaya masuk ke putaran kedua," ujar Uceng dalam acara Forum Insan Cita pada Ahad, 31 Maret 2024.

Adapun dalam sidang PHPU hari kedua, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengajukan permohonan kepada hakim agar menghadirkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Sosial (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai saksi, terkait indikasi berkaitan dengan dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu.

Meski begitu, kata Uceng, kehadiran para menteri dalam sidang PHPU di MK saja tidak cukup. Menurut Uceng, para menteri yang hadir harus secara tegas memberikan pernyataan mengenai adanya paksaan agar mereka melakukan tindakan tertentu, khususnya berkaitan penyaluran Bansos yang dinilai berpengaruh pada hasil Pilpres 2024.

"Yang mungkin bisa tiba-tiba mengubah proses, kalau terang benderang menteri-menteri yang dipanggil itu hadir dan menyampaikan bahwa mereka memang dipaksa untuk melakukan ABCDE," kata Uceng.

Advertising
Advertising

Uceng mengatakan, dirinya ragu menteri-menteri akan hadir dalam sidang PHPU di MK dan menyampaikan keterangan yang semakin memperkuat dugaan politisasi Bansos. Dia menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dapat dipastikan akan membantah adanya dugaan politisasi Bansos yang berpengaruh pada hasil Pilpres. Menko Perekonomian Airlangga juga dipastikan memiliki sikap yang sama.

"Menkeu Sri Mulyani dugaan saya akan normatif. Dia akan bicara bahwa proses ini (Bansos) sudah disepakati, jumlahnya sudah disepakati. Kalau mengenai penyaluran bukan saya tugasnya penyaluran itu tugasnya Kemensos," kata Uceng.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Risma Harini menjadi satu-satunya menteri yang bisa memperkuat dugaan adanya politisasi Bansos. Namun, Uceng menilai, Risma juga akan lebih memilih untuk berbicara aman. "Saya enggak yakin dia (Mensos) mau bicara karena kemarin di DPR saja dia enggak bicara. Hanya akan bicara standar untuk mengatakan ini saya tidak tahu" ucap dia.

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menilai, menteri-menteri tersebut bisa memberikan keterangan terkait keterlibatan pejabat hingga kebijakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang diduga dipolitisasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran. "Kami banyak sekali mengajukan hal-hal berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain, maka maka kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama," ucap Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.

Ari Amir Yusuf, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan kesaksian para menteri ini penting untuk memperjalas soal program bansos dan alokasi anggaran. Kesaksian mereka akan menjadikan titik terang dugaan penggunaan APBN untuk memenangkan pasangan tertentu. “Keterangan mereka akan disandingkan dengan bukti yang ditemukan tim kami,” kata Ari.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, tidak langsung mengiyakan permintaan kedua pemohon, namun majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan memanggil para menteri.

AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Pakar Sebut Hakim Bisa Panggil Paksa Menteri yang Menolak Bersaksi di Sidang MK

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

19 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya