Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham

Sabtu, 30 Maret 2024 11:10 WIB

Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK nonaktif, di samping sebuah karya poster, seusai ia meresmikan pembukaan pameran bertajuk Seni Lawan Korupsi, di Gedung Gas Negara, Bandung, Jawa Barat, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil dan salah kamar.

“Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Advokat yang menangani kasus kopi sianida Jessica Mirna ini mengatakan jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK. Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.

Menurutnya, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung. "Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," kata Otto.

Respons Tim Hukum Anies-Muhaimi, Bambang Widjojanto

Advertising
Advertising

Tim hukum Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto merespons tudingan gugatan salah kamar yang dilayangkan Otto Hasibuan, tim hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bambang, tim hukum Prabowo - Gibran tidak paham dan keliru dalam memberi konteks perselisihan hasil suara dalam suatu pemilu, termasuk Pilpres, di perspektif konstitusi.

"Ada yang tidak paham dan keliru dalam memberi konteks perselisihan hasil suara dalam suatu pemilu, termasuk Pilpres, di perspektif konstitusi," kata Bambang Widjojanto dalam keterangannya kepada Tempo.co, Rabu, 27 Maret 2024.

“Kekuasaan kehakiman juga ditujukan menegakkan keadilan bukan sekedar hukum. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum seperti tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. “Kewenangan itu sama bukan perselisihan yang hanya berupa rekapitulasi hasil pemilihan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada konteks Pemilihan Presiden 2024 dan dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) (2) dan dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 maka dapat dirumuskan bahwa suatu pemilihan umum, termasuk pilpres, dilaksanakan dengan asas, yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; serta pemilihan itu ditujukan untuk sepenuh-penuhnya mewujudkan kedaulatan rakyat.

“Pada keseluruhan konteks di atas maka kewenangan MK harus ditujukan untuk menegaskan peran strategisnya yaitu menjadi the safeguard of democracy untuk memastikan suara dan daulat rakyat diwujudkan dalam proses yang konstitusional sesuai asas pemilu di atas. Jadi bukan hanya sebagai penjaga dan penafsir konstitus, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif,” kata Bambang.

Oleh karena itu, lanjutnya, MK mempunyai otoritas yang sangat otentik untuk juga menyoal segala proses dalam tahapan penyelenggaraan Pilpres yang melawan asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang sudah dirumuskan secara konstitusional dalam UUD 1945.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis juga menanggapi sindiran Otto Hasibuan. “Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya menolak disebut salah kamar ya,” ujar Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa kedua PHPU, Kamis, 28 Maret 2024.

Todung menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak salah kamar, dengan mengacu pada Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang memberikan MK wewenang untuk mengadili sengketa Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir, salah satunya, dalam memutus PHPU.

ANANDA RIDHO SULISTYA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

5 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

5 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

9 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

11 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

11 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

13 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

13 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

16 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

17 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

18 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya