RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

Jumat, 29 Maret 2024 13:25 WIB

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Sebelumnya, Badan legislasi atau Baleg DPR mengesahkan RUU DKJ yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR terdekat sejak disahkannya, pada Pada 19 Maret 2024. RUU DKJ lahir sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. RUU DKJ mengandung aturan terkait pemerintahan dan tata kelola Jakarta yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU DKJ yang akan menjadi UU DKJ ini sebagai berikut, yaitu:

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Rakyat

Advertising
Advertising

Awalnya, draf RUU DKJ mengandung ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, ketentuan tersebut diubah usai pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Pada RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan menang, jika meraih lebih dari 50 persen suara sama seperti aturan dalam Pilpres.

Cianjur Bergabung dengan Jabodetabek sebagai Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ membahas terkait kawasan aglomerasi yang saling terkait secara fungsional dan terintegrasi. Setelah ibu kota pindah ke IKN, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang proses pembangunan diikuti kota-kota satelit, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Daerah ini pun memiliki sebutan baru, yakni Jabodetabekjur..

Dewan Kawasan Aglomerasi

Pembangunan kawasan aglomerasi akan diarahkan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas melakukan harmonisasi pembangunan antardaerah, termasuk kawasan aglomerasi. Namun, dewan ini tidak mengambil alih kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah. Anggota dan pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden.

Monas dan GBK Masih Milik Pemerintah Pusat

Baleg DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan peralihan kepemilikan aset pemerintah pusat ke pemerintah DKJ. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat. Aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Usulan DKJ Ibu Kota Legislasi Ditolak

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak menjadi ibu kota negara. Usul tersebut bertujuan agar Jakarta tidak kehilangan kekhususan yang bermakna. Namun, usul itu ditolak dan tidak masuk dalam naskah RUU DKJ yang disahkan.

Tidak Ada Batas Waktu Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah menetapkan tidak ada tenggat atau batas waktu khusus untuk pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN. Pemindahan akan disesuaikan dengan tahapan yang diatur Peraturan Presiden (PP) karena telah ada rancangan linimasa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dalam PP Nomor 63 Tahun 2022.

Gubernur Bisa Dua Periode

Pada RUU DKJ yang telah disahkan, gubernur dan wakil Gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang membahas draf RUU DKJ menjelang pengesahan UU DKJ, pada 18 Maret 2024.

RACHEL FARAHDIBA R | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

Berita terkait

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

2 jam lalu

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

4 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

6 jam lalu

Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

Bima Arya telah menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman E-KTP menjelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

9 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

1 hari lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

1 hari lalu

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Jokowi masih belum memberikan kepastian mengenai keterlibatannya dalam kampanye paslon kepala daerah yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

1 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

1 hari lalu

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan terobosan mengenai tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik. Adapun pasangan calon kepala daerah Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno membeberkan strategi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

1 hari lalu

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendoakan Made Muliawan Arya atau De Gadjah agar bisa terpilih menjadi Gubernur Bali. Berikut profil De Gadjah.

Baca Selengkapnya

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

1 hari lalu

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

Prabowo menyebut dalam memimpin NKRI ingin membentuk pemerintahan yang bersih sehingga membutuhkan bantuan kerja keras dari jajaran pejabat di daerah.

Baca Selengkapnya