Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

Jumat, 29 Maret 2024 09:37 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang pada kemarin, Kamis, 28 Maret 2024. Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.


Sedangkan, delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Apa alasan PKS menolak rancangan tersebut?


Pada saat Rapat Paripurna, tepatnya setelah pemaparan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agras, dua anggota DPR RI dari Fraksi PKS melakukan interupsi. Interupsi pertama datang dari Hermanto yang menyatakan pihaknya mendukung Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif.


"Kami memahami ada pembahasan-pembahasan di Panja (Panitia Kerja) dan pleno Baleg, tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus predikat itu. Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif," kata Hermanto.


Dia pun mengungkap sejumlah alasannya. Pertama, karena Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki nilai historis yang sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta juga dinilai sangat kaya dan lengkap, baik dari laut, udara, maupun darat.

Advertising
Advertising


"Kemudian, ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi, suatu saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik,” kata dia.

“Keempat, kompleks DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut kota legislatif yang memproduksi UU sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DKI masih punya label yang khusus.”


Sementara anggota DPR Fraksi PKS Ansory Siregar menilai RUU DKJ dibahas dengan tergesa-gesa. Menurut dia, DPR seharusnya berkunjung ke IKN Nusantara terlebih dahulu sebelum mengetok undang-undang tersebut. Sebab, dia mendapat informasi bahwa gedung DPR di IKN belum dibangun.


“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru gitu. Apa salahnya kita lihat IKN dulu? Saya denger-denger gedung DPR belum dibangun, katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? ini buru-buru sekali pimpinan,” kata dia.


Kemudian, fraksi PKS juga berpendapat bahwa undang-udang tersebut belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. “Saya membaca tadi pagi di akun fraksi PKS, itu baru beberapa ini yang komen ada sekitar beberapa ratus hampir 300 (komentar), 95 persen menolak. Karena dibahas terburu-buru,” ujarnya.


Alasan lainnya, Ansory melihat belum terlihat adanya kekhususan Jakarta di RUU DKJ. Menurut dia, seharusnya ada kekhususan yang diberikan kepada Jakarta jika menjadi daerah khusus, seperti Batam yang kini sudah menerapkan penghapusan pajak.


Karena itu, PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi Kota Legislatif, IKN Nusantara menjadi Kota Eksekutif, sementara Kota Yudikatif bisa mencari wilayah lainnya. Dia pun menyoroti bahwa implementasi seperti ini sudah dilakukan di Afrika Selatan.


"Kemudian tadi yang dilakukan Pak Hermanto, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif, untuk yudikatifnya terserah di mana seperti yang ada di Afrika Selatan. Demikian pimpinan.”
Usai mendengar interupsi dari Ketua Baleg dan interupsi dari Fraksi PKS, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati pandangan dari keduanya.


“Kami menghormati pandangan dari Pak Hermanto dan Pak Ansory. Kami bisa pahami yang menjadi pandangan tersebut. Karenanya itu pun sudah menjadi 1 masukan, karena dari 9 fraksi ada satu fraksi yang menolak, Fraksi PKS menolak,” kata Puan.


Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.


“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.


“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.

Pilihan editor: RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

Berita terkait

243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

13 jam lalu

243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

Golkar melakukan survei untuk mengetahui nama-nama tokoh yang punya peluang paling kuat untuk menang dalam Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

18 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

18 jam lalu

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

20 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

20 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

1 hari lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

2 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya