MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Devy Ernis
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik. Saldi sebelumnya dilaporkan atas dugaan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia alias PDIP.
"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Sebelumnya pelapor bernama Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi mengklaim bahwa Saldi terafiliasi dengan PDIP. Ini terlihat dari DPD Sumatera Barat yang mencalonkan Saldi sebagai calon wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan Saldi telah membantah adanya komunikasi dan kesepakatan dengan PDIP soal pencalonan Hakim MK itu sebagai calon wakil presiden.
Saldi juga menegaskan bahwa dirinya berusaha menghindari popularitas. Misalnya, saat dia menolak dinominasikan sebagai Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara HUT ke-17 Padang TV.
Selain itu, Andi juga melaporkan Saldi ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik terkait penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Andi mengklaim, dalam penyampaian dissenting opinion itu, Saldi memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah Hakim MK.
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Palguna.
Pilihan Editor: 300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres