Gugatannya Disebut Cengeng dan Cacat Formil, Timnas Amin: Sudah Berdasar Dalil Hukum

Rabu, 27 Maret 2024 11:41 WIB

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan mengkritik upaya hukum yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman menyebut gugatan kedua kubu tersebut super cengeng. Di sisi lain, Otto mengatakan gugatan tersebut cacat formil dan salah kamar. Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin atau Timnas Amin Billy David Nerotumelina pun menanggapinya.

Billy menuturkan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk bagaimana cara pandang menyesatkan terhadap pengkhianatan konstitusi dan penegakan demokrasi. “Ini bukan siapa menang siapa kalah tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Billy menilai, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK sudah berdasar dalil hukum yang mempunyai legitimasi, bukti dan data teknokratik yang memadai. “Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” ujarnya.

Senada dengan Billy, Juru Bicara Timnas AMIN lainnya Angga Putra Fidrian menekankan alasan pihaknya menggugat Gibran sekarang, yakni karena saat penerimaan nomor urut dan debat Cawapres merupakan mekanisme Pemilu. “Jadi tahapan itu (pengambilan nomor dan debat) harus dilakukan, suka enggak suka, kita sama lawannya,” ujar Angga.

Angga mengatakan permasalahan pencalonan Gibran sebelumnya juga sudah diputuskan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa itu adalah pelanggaran etik dari Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tetap menerima pencalonan Gibran meskipun PKPU-nya (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum diubah.

Advertising
Advertising

Menurut Angga, jika 01 dan 03 tidak mau hadir di debat karena Gibran, maka yang akan mendapatkan denda pasti pihak 01 dan 03. “Mungkin Bang Hotman perlu memahami mekanisme ketatanegaraan, kan nomor urut dan debat tahapan Pemilu yang harus dikerjakan, terlepas kita setuju atau enggak setuju sama peserta lainnya, karena sudah ditentukan oleh KPU,” kata dia.

Angga menilai bukti-bukti dan alasan yang lebih rasional akan diungkap di MK. Dia juga percaya, MK saat ini sudah lebih baik dari MK yang sebelumnya.

“Kalo kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi aja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. "Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman.

Hotman kemudian menyoroti saat pemberian nomor urut dan debat Cawapres, pihak 01 dan 03 tidak ada yang melakukan gugatan. "Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," kata dia.

Advokat kondang tersebut juga menjelaskan, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari KPU. "Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan, juga mengatakan bahwa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan 01 dan 03 cacat formil dan salah kamar. "Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto. Advokat itu menjelaskan, persoalan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran tempatnya bukan di MK.

Menurut Otto, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU. Permohonan gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk kemudian bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Agung (MA).

MK menggelar sidang perdana PHPU untuk Pilpres pada hari ini, 27 Maret 2024, dengan agenda adalah pemeriksaan pendahuluan. Kubu paslon 01 memulai sidang pada pukul 08.00 WIB.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: 5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Berita terkait

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.

Baca Selengkapnya

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

2 hari lalu

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

Gibran tampak terkejut saat ditanya soal sikap Ganjar yang menyatakan akan menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

2 hari lalu

Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

Gibran Rakabuming Raka tampak terkejut saat dimintai tanggapan soal pernyataan Ganjar Pranowo yang memilih akan menjadi oposisi

Baca Selengkapnya