KPU se-Indonesia Konsolidasi 3 Hari Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Editor

Devy Ernis

Senin, 25 Maret 2024 06:04 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap-siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan segera bergulir. Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, pihaknya akan melakukan konsolidasi selama tiga hari menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar proses persidangan tersebut.

Afifuddin mengungkapkan konsolidasi itu dilakukan di Jakarta. “Minggu sampai selasa atau tanggal 24-26, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” ucap Afifuddin melalui pesan singkat pada Ahad, 24 Maret 2024.

Menurutnya, KPU pusat dan dari berbagai daerah akan saling membantu satu sama lain untuk persiapan tersebut. Hal itu, kata dia, termasuk untuk menghadapi gugatan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan anggota DPD.

“Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD,” ucap Afifuddin.

Selain itu, Afifuddin juga mengungkapkan bahwa jumlah PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan dari Pemilu 2019. Hal tersebut menurut pemantauan pihaknya terhadap Akta Pengajuan Permohonan (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 pukul 19.00 WIB.

Advertising
Advertising

Afifuddin mengatakan ada 340 perkara PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut menjadi 273 perkara pada Pemilu 2024. “Atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” ujar Afifuddin.

Adapun secara detail, Afifuddin mengatakan 273 perkara yang didaftarkan pada Pemilu 2024 terdiri dari 2 perkara PHPU Pilpres, 259 perkara PHPU Pileg DPR dan DPRD, dan 12 perkara PHPU DPD.

Sementara itu, kata dia, pada Pemilu 2019, hanya ada 12 perkara yang dikabulkan dari total 340 perkara PHPU. Sedangkan perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian ada 122 perkara.

Adapun MK membuka pendaftaran gugatan sengketa PHPU selama periode 3x24 jam sejak KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan yang didaftarkan setelah melewati tenggat waktu.

MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara. “Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 24 Maret 2024.

Pilihan Editor:TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

4 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

14 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

16 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

18 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

23 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

23 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya