Sengketa Pemilu: 4 Fakta Gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud ke MK

Minggu, 24 Maret 2024 22:23 WIB

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Pemilu 2024 bergulir kencang. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK seperti dikutip dari Antara.

Fakta tentang gugatan TPN Ganjar-Mahfud MD

1. Target gugatan ke MK

Todung mengungkapkan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

2. 4 kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN, kata dia, cukup tebal yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, ia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ucap dia.

Todung tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB diikuti dengan empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU. Pemeriksaan dokumen tersebut berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.

3. 30 saksi dan 10 ahli dari berbagai daerah

Selain dokumen pelaporan, TPN Ganjar-Mahfud MD juga akan menghadirkan saksi dan ahli dalam gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK. Todung menyebutkan, para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari berbagai daerah.

Advertising
Advertising

"Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta," kata Todung dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Todung menuturkan sidang perdana gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

Todung tak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti. Namun, dia menegaskan akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan. Melindungi saksi, kata dia, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.

"Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," ujarnya.

4. PPP beri ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran pada kamis, 21 Maret 2024. Mardiono mendoakan agar hasil Pilpres 2024 ini adalah yang terbaik bagi Indonesi .

”Semoga hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ini merupakan yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Parta Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa calon presiden terpilih Prabowo Subianto tak hanya menemui ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, namun juga berencana menemui pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Bukan hanya NasDem ya, ketemu jajaran pimpinan PPP juga,” kata Habiburokhman di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Menurut Habiburokhman, pertemuan dengan partai non-koalisi itu dimaksudkan sebagai bentuk implementasi politik dari Prabowo yang mengedepankan persatuan dan kesatuan.

Seperti diketahui, PPP merupakan salah satu partai koalisi yang mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 bersama PDI Perjuangan, Perindo, Hanura. Ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran disampaikan Mardiono saat TPN Ganjar-Mahfud, di mana PPP berada di dalamnya, sedang mengajukan gugatan kecurangan pemilu pada MK.


KAKAK INDRA PURNAMA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANDI ADAM | SULTAN | ANTARA
Pilihan editor: PPP Ajukan Gugatan PHPU Setelah TPN Daftar di MK

Berita terkait

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

2 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

3 jam lalu

6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

3 jam lalu

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.

Baca Selengkapnya

Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

5 jam lalu

Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

Prabowo memuji kesetiaan PAN mendukungnya sejak Pilpres 2014.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

15 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

19 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

22 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

23 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya