Nasdem Jadi Partai Pertama yang Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Sabtu, 23 Maret 2024 12:57 WIB

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjawab pertanyaan kader Partai Nasdem pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema "Tegar di Jalan Restorasi Menuju Perubahan". ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh itu menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Dilansir dari situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu, 23 Maret 2024, Partai Nasdem mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 23.49, sementara permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14.

Permohonan pertama didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Adapun permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Advertising
Advertising

Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Partai Nasdem telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan yaitu surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk.

Dari informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, Tempo tidak mendapatkan informasi detail mengenai alasan diajukannya permohonan ini maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai Nasdem.

Meski demikian, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim,mengkonfirmasi bahwa partainya telah mengajukan permohonan PHPU. Dia juga menambahkan, pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk beberapa provinsi lainnya pada hari ini, Sabtu, 23 Maret 2024.

"Benar (sudah mendaftar permohonan PHPU), hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi," kata Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo hari ini.

Pilihan editor: Nasdem Berpeluang Merapat ke Prabowo, Anies Bantah Gugatan ke MK Bakal Gembos

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

19 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

3 hari lalu

Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

Tujuh politikus dari KIM Plus menyatakan mendukung Pramono Anung-Rano di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

3 hari lalu

Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya