Nasdem Jadi Partai Pertama yang Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Sabtu, 23 Maret 2024 12:57 WIB

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjawab pertanyaan kader Partai Nasdem pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema "Tegar di Jalan Restorasi Menuju Perubahan". ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh itu menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Dilansir dari situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu, 23 Maret 2024, Partai Nasdem mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 23.49, sementara permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14.

Permohonan pertama didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Adapun permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Advertising
Advertising

Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Partai Nasdem telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan yaitu surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk.

Dari informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, Tempo tidak mendapatkan informasi detail mengenai alasan diajukannya permohonan ini maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai Nasdem.

Meski demikian, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim,mengkonfirmasi bahwa partainya telah mengajukan permohonan PHPU. Dia juga menambahkan, pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk beberapa provinsi lainnya pada hari ini, Sabtu, 23 Maret 2024.

"Benar (sudah mendaftar permohonan PHPU), hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi," kata Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo hari ini.

Pilihan editor: Nasdem Berpeluang Merapat ke Prabowo, Anies Bantah Gugatan ke MK Bakal Gembos

Berita terkait

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

20 menit lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

3 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

9 jam lalu

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

11 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

13 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

14 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

16 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya