PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Jumat, 22 Maret 2024 13:05 WIB

Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara menghadiri acara Rapat Koordinasi Bappilu PPP di Masjid At Taqwa, Ahad, 27 Agustus 2023. Foto/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, partainya akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024. Tim hukum PPP saat ini sedang merampungkan data.

"Data kita sudah hampir rampung. Maka kalau tidak hari ini besok kita sudah ajukan ke MK," kata Amir saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2024.

Diketahui, suara PPP tidak mencapai ambang batas parlemen yakni 4 persen. PPP hanya meraup 3,87 persen suara berdasarkan rekapitulasi suara KPU yang diumumkan pada Rabu malam.

Amir mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan selisih antara data internal PPP dengan data KPU. Data internal menunjukkan, suara PPP melewati ambang batas. "Data rekap provinsi dari KPU banyak yang berbeda dengan data kita," kata Amir.

Menurut Amir, PPP menemukan banyak suara yang hilang dan tidak sesuai di tingkat kecamatan hingga provinsi. Kehilangan suara ini sudah disampaikan saat repat pleno tingkat provinsi. Namun, KPU tidak mengoreksi data itu. "Ada beberapa dapil kabupaten/kota dan provinsi yang suaranya hilang cukup signifikan," kata Amir.

Amir belum berkenan menjelaskan materi gugatan itu. Ia juga meluruskan, kehilangan suara itu bukan karena kecurangan. "Intinya, suara kami ada yang tak sesuai data kira miliki," kata Amir.

Advertising
Advertising

Amir menambahkan, PPP telah menunjuk kadernya Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Ia akan dibantu sejumlah pengacara yang berasal dari internal dan eksternal partai. "Kami yakin gugatan dikabulkan. Karena kita punya data dan saksi," kata Amir.

Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur sebelumnya menegaskan, dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Ia menyatakan bahwa gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.

“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mansyur.

Juru Bicara MK, Fajar LaksonoFajar menjelaskan, pendaftaran sengketa pemilu mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Peserta pemilu punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI pada Rabu malam.

INTAN SETIAWANTY

PIlihan Editor: Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

45 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

21 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

22 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

1 hari lalu

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

Politikus PPP Achmad Baidowi mengapresiasi pendapat yang menyebut dirinya layak maju di Pilkada Jawa Timur menjadi pesaing Khofifah.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

1 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya