Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 21 Maret 2024 09:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tahap rekapitulasi nasional sesuai jadwal, yaitu 35 hari setelah pencoblosan. Dia mengklaim Pemilu 2024 ini lebih sejuk daripada 2019.
“Saya merasa 2024 lebih teduh, sejuk, dibanding 2019,” kata Tito usai menghadiri pleno rekapitulasi nasional hasil Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Setelah KPU menetapkan hasil akhir, Tito meminta semua pihak untuk menghormati suara masyarakat tersebut. Dia menilai dalam Pemilu wajar ada yang kalah dan menang.
“Kalau nanti ada yang merasa tidak puas atau keberatan ada mekanisme lain, yakti MK,” kata Tito.
Oleh karena itu, bekas Kapolri itu berharap usai penetapan ini situasi nasional bisa aman dan terkendali. “Kita pertahankan semua, dan kita move on,” kata Tito.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU, hari ini menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dinyatakan unggul.Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pada pemilihan presiden pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,58 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.
Sementara itu, dalam pemilihan legislatif ada tiga partai yang mendapatkan suara tertinggi. Mereka adalah PDIP yang memperoleh 25.387.279 suara. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara. Adapun Gerindra meraih 20.071.708 dan berada di peringkat ketiga.
Adapun Jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Legislatif sebanyak 151.796.631 suara.
Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan hasil Pileg.
Penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan hasil Pileg.
Penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
ADIL AL HASAN, YUDHA EKA
PIlihan Editor: MK Belum Putuskan Ketua Panel Sidang Sengketa Pemilu