UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

Rabu, 20 Maret 2024 19:27 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - UU Pers menjamin kerahasiaan narasumber. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mengekspresikan penyesalan terhadap tindakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri terkait pemberitaan mengenai pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan.

Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, tindakan ini dianggap sebagai kriminalisasi dan intimidasi yang berpotensi membahayakan kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

“Narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik,” kata Ade saat dihubungi pada Rabu, 20 Maret 2024. Ade menjelaskan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Ade menekankan bahwa tindakan seperti ini dapat membuat narasumber merasa tidak nyaman dan takut untuk memberikan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Dia juga mencatat bahwa narasumber sudah dilindungi oleh Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang pencabutan dan pemulihan ribuan IUP.

Advertising
Advertising

Menteri Investasi itu melaporkan narasumber Tempo, yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang Undang Pers.

Undang-Undang Pers Tentang Kerahasiaan Narasumber Dijamin Aman

Dalam praktiknya, kerahasiaan narasumber memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemberitaan. Dalam beberapa kasus, narasumber mungkin memiliki informasi sensitif yang dapat berdampak besar terhadap kepentingan publik, namun merasa takut atau ragu untuk mengungkapkannya jika identitas mereka terbongkar. Oleh karena itu, jaminan kerahasiaan sumber memberikan rasa aman bagi narasumber untuk berbagi informasi tanpa khawatir akan tekanan atau ancaman.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong praktisi media untuk menjalankan kode etik jurnalistik dengan lebih ketat. Kode Etik Jurnalistik yang berlaku menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan sumber sebagai salah satu prinsip dasar dalam praktik jurnalisme yang etis. Dalam konteks ini, wartawan dituntut untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh narasumber sendiri.

Dalam banyak pemberitaan, biasanya terdapat sumber informasi yang enggan untuk mengungkapkan identitas, keberadaan, atau hubungannya dengan berita, karena berbagai pertimbangan, terutama demi keselamatan diri dan keluarganya.

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu. Meskipun seseorang dapat memiliki informasi penting yang relevan dengan kepentingan publik, mengungkapkan identitasnya bisa menimbulkan masalah serius. Salah satunya adalah ancaman terhadap keselamatannya, mulai dari ancaman ringan hingga ancaman fisik yang mengancam nyawa baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Pers menghadapi dilema ketika informasi dari sumber tersebut tidak diungkapkan. Ada kepentingan umum yang harus dipertimbangkan, yang mungkin dapat mencegah bahaya atau kerugian lebih besar bagi masyarakat. Sebaliknya, jika informasi disiarkan, sumber berita, keluarga, dan jajaran dekatnya bisa menjadi korban. Untuk menghindari dilema ini, hak tolak diperlukan agar informasi yang diperlukan oleh publik dapat disampaikan tanpa membahayakan keselamatan sumber informasi.

Hak tolak dapat digunakan pada tahap penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa wartawan dapat menolak memberikan keterangan jika diminta oleh pejabat penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

Dengan hak tolak, sejak awal pemeriksaan oleh pejabat penyidik, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber yang tidak diungkapkan dalam berita. Artinya, penyidik tidak berhak mengetahui identitas dan keberadaan sumber informasi yang tidak diungkapkan oleh wartawan dalam pemberitaannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak tolak bersifat publik dan relevan dalam konteks hukum pidana.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Berita terkait

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

2 jam lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

1 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

2 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

2 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

2 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

2 hari lalu

Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen

Baca Selengkapnya