MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Rabu, 20 Maret 2024 15:39 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa Universitas Internasional Batam Teja Maulana Hakim mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik memyangkut pembekuan dan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan permohonan ini tidak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun alasan permohonan tidak dapat diterima adalah karena MK tidak menemukan keterkaitan antara penjelasan pemohon dengan proses seleksi jabatan oleh partai politik, sehingga muncul anggota partai yang menjadi penyelenggara negara tersandung korupsi.

Terlebih, Teja adalah mahasiswa Fakultas Hukum saja. Sehingga MK menilai kualifikasinya tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat khusus dan aktual.

Dalam perkara 15/PUU/-XXII/2024 ini, Teja meminta MK melakukan uji materiil terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008, yakni:

Advertising
Advertising

1. Pasal 40 ayat (2) huruf b, yang berbunyi "partai politik dilarang: b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia";

2. Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi "pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ... Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik ... sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 tahun";

3. Pasal 48 ayat (3) yang berbunyi "partai politik yang telah dibekukan sementara ... dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan ... Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi".

Dalam petitum atau tuntutannya, Teja meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonannya secara keseluruhan;

2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'kegiatan lainnya dapat berupa anggota partai politik melakukan tindak pidana korupsi minimal 10 kali';

3. Menyatakan Pasal 48 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan Pasal 48 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ... dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi'.

Namun, dalam Putusan 15 ini, ada hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.

"Pada pokoknya, ketiga hakim dimaksud berpendapat bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo (tersebut), dan oleh karena itu Mahkamah seharusnya mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Suhartoyo.

Pilihan Editor: Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Berita terkait

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

53 menit lalu

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.

Baca Selengkapnya

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

54 menit lalu

Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

2 jam lalu

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.

Baca Selengkapnya

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

4 jam lalu

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

Setelah puluhan kampus di Amerika, kini sivitas akademika Universitas Andalas (Unand) gelar aksi bela Palestina dengan tema Unand Student For Justice.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

5 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

16 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

19 jam lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

19 jam lalu

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

Australia meningkatkan jumlah minimum tabungan untuk visa pelajar sebagai upaya menekan angka migrasi yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

20 jam lalu

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

Polda Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya kuliah

Baca Selengkapnya