Hasil Rekapitulasi KPU di 36 Provinsi: Prabowo Unggul di 34 Provinsi, Anies 2 Provinsi
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 20 Maret 2024 09:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di 36 provinsi. Terakhir, KPU mengesahkan rekapitulasi untuk provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 Maret 2024.
Di Jawa Barat, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 9.099.674 suara. Sedangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi, yakni sebanyak 16.805.854 suara. Adapun paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menempati posisi kedua dengan perolehan 2.820.995 suara.
Sementara itu, dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 34 provinsi, sedangkan dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang suaranya dikuasai Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat.
Adapun 36 provinsi yang sudah selesai direkap di tingkat nasional yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Jawa Barat, dan Maluku.
Hingga batas waktu penetapan hasil Pemilu, terdapat dua provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional, yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, dua provinsi itu akan diselesaikan pada hari ini.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Pilihan Editor: Gibran Sebut Transisi dari Pemerintahan Jokowi Sudah Dibahas Bulan Lalu