DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Senin, 18 Maret 2024 19:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang mengatur agar aset kepemilikan pemerintahan pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
Kesepakatan itu menganulir daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561 terkait dengan Pasal 61 RUU DKJ yang menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi DKJ.
"Baik, dengan (DIM) 561 itu jadinya dihapus ya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menyebutkan pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN), yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.
Dia mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga memang undang-undang tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan," kata Rionald.
Namun, kata dia, pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 RUU DKJ.
Selanjutnya, DPD minta klausul tegas soal pemanfaatan aset…
<!--more-->
Adapun Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni meminta adanya klausul tegas yang mengatur pemanfaatan aset BMN oleh pemerintah Provinsi DKJ dalam RUU DKJ.
Sylviana menilai penting adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset pemerintah pusat oleh pemerintah DKJ karena penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, tetapi juga untuk perhelatan internasional.
"Ketika terjadi Asian Games, international events, pasti daerah-daerah lain juga akan memanfaatkan itu. Jadi, mesti ada klausul," katanya.
Sebelumnya, Sylviana juga mempertanyakan alasan mendesak pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke IKN.
Supratman Andi Agtas menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai norma waktu yang memberikan kepastian kemudahan dalam hal permohonan pemanfaatan aset BMN pemerintah pusat oleh Pemerintah DKJ nantinya akan disepakati untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Tolong ditambahin ya di Pasal 48, untuk delegasinya diatur lebih lanjut oleh PMK," ujar Supratman.
Pilihan editor: Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?