RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada Satu Putaran, Bisa Menjabat Dua Periode

Senin, 18 Maret 2024 17:53 WIB

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati ketentuan pemilihan dan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dalam draf terbaru RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

Hal tersebut disetujui dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Rapat itu dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Senin.

Hal itu kemudian ditanyakan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada pesera rapat. Mereka pun menyatakan setuju dengan ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta bisa menjabat untuk dua periode. Supratman juga menyatakan penunjukan dan pemberhentian mereka akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pemerintah mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui Pilkada satu putaran. Sebelumnya, terdapat wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR.

Advertising
Advertising

Suhajar Diantoro mengungkapkan bahwa usulan pemerintah agar gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada satu putaran merujuk kepada UU Pilkada dan penerapannya di daerah khusus lain, seperti Aceh dan Papua. “Sama dengan berlakunya Pilkada, jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ucap dia.

Diketahui, selama ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta diatur mirip dengan Pilpres, yaitu baru dinyatakan menang jika sudah mendapatkan 50 persen plus satu suara. Namun, dalam usulan pemerintah, calon gubernur dan wakil gubernur cukup mendapatkan suara terbanyak untuk dinyatakan menang.

Baleg DPR mengatakan usulan dari pemerintah itu juga sudah mempertimbangkan aspek sosiologis dan pembiayaan Pilkada DKJ. Dengan perubahan tersebut, Pilkada Jakarta dua putaran seperti pada 2017 tidak akan terjadi lagi.

“Karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Begitu ya?” ujar Supratman. Dia pun menanyakan persetujuan para peserta rapat hari ini. "Setuju ya? Setuju?" tanya Ketua Baleg DPR itu yang dijawab setuju oleh hadirin rapat.

Pilihan Editor: Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada

Berita terkait

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

1 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

Langkah politik dr. Susanti Dewayani SpA semakin terlihat mantap dengan pendaftarannya ke DPC Partai Gerindra

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Bantah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Medan

1 hari lalu

Rekam Jejak Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Bantah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Medan

Belum lama Benny Sinomba Siregar ditunjuk ponakannya, Bobby Nasution sebagai Plh Sekda Kota Medan. Dikabarkan ia membantah siap maju Pilwakot Medan.

Baca Selengkapnya

Paman Bobby Nasution Bantah Mendaftar Pilkada ke PDIP

1 hari lalu

Paman Bobby Nasution Bantah Mendaftar Pilkada ke PDIP

Kabar paman Bobby Nasution melamar ke PDIP untuk maju di Pemilihan Wali Kota Medan dibantah.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

2 hari lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

2 hari lalu

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sindir Bakal Calon Kepala Daerah di Bangka Belitung Daftar ke Banyak Partai

3 hari lalu

Gerindra Sindir Bakal Calon Kepala Daerah di Bangka Belitung Daftar ke Banyak Partai

Kata Gerindra soal bakal calon kepala daerah yang daftar ke banyak partai.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

3 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

3 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya