DKI Coret 771 Mahasiswa dari Daftar Penerima KJMU Tahap 1 2024, Ini Alasannya

Kamis, 14 Maret 2024 20:34 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo (batik ungu), dalam Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 771 mahasiswa tidak memenuhi syarat dicoret sebagai penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Totalnya berjumlah 771 yang diperoleh dari pemadanan, sehingga data existing (data yang ada) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait KJMU di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Purwosusilo merinci, data terakhir menunjukkan pada tahap 2 tahun 2023, terdapat 19.042 mahasiswa yang menjadi penerima KJMU. Dengan demikian, setelah dilakukan pemadanan data, jumlah penerima KJMU untuk tahap 1 tahun 2024 tersisa sebanyak 18.271 mahasiswa.

Alasan ketidaksesuaian data 771 mahasiswa tersebut antara lain karena tidak berdomisili di Jakarta, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)nserta memiliki status keluarga yang tidak memenuhi syarat seperti menjadi anggota keluarga PNS, pegawai BUMN, atau anggota TNI atau Polri.

Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan bahwa proses pemadanan data dilakukan untuk memastikan keakuratan sasaran penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. “18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Purwosusilo menjelaskan proses penentuan penerima dilakukan dengan memadukan data antara berbagai instansi, seperti DTKS Dinas Sosial, Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ia juga mengungkapkan bahwa tahap pendaftaran untuk calon penerima KJMU masih berlangsung hingga 21 Maret 2024, dan data pendaftar akan dicocokkan dengan data DTKS dan Dinas Sosial.

“Saat ini, anak-anak kita yang penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar, kita fasilitasi semua, namun setelah itu akan kita cek kelayakan apakah layak mendapatkan KJMU itu berdasarkan persyaratan umum, persyaratan khusus, dan larangan.” kata Purwosusilo.

Pilihan Editor: Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

Berita terkait

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

22 jam lalu

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

1 hari lalu

KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

Universitas Brawijaya (UB) evaluasi ulang kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tiga tahapan proses.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

1 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

Peserta yang datang dengan kendala akibat kecelakaan dibantu panitia hingga diantar ke tempat ujian di Pusat UTBK UPN Veteran Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

1 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

1 hari lalu

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

2 hari lalu

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau

Baca Selengkapnya

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

2 hari lalu

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

3 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya