AHY Tegaskan Tolak Hak Angket dan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Kamis, 14 Maret 2024 13:15 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan keterangan usai menghadiri agenda rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Yashinta Difa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY menegaskan partainya menolak adanya hak angket di DPR RI maupun gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal ini diungkapkan AHY usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret. Adapun AHY hadir sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Mulanya, AHY enggan menjawab pertanyaan soal politik. Dia kemudian merespons pertanyaan soal hak angket yang tengah bergulir di parlemen, serta rencana gugatan hasil Pilpres ke MK.

"Kita tolak, kita tolak," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Partai Demokrat telah bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan rekapitulasi nasional KPU, Prabowo-Gibran telah meraih 58,9 juta suara dari 21 provinsi.

Advertising
Advertising

Sedangkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. berencana mengajukan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Selain itu, masing-masing tim paslon juga tengah menyiapkan permohonan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU ke MK. Kedua paslon menyebut akan membawa narasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan tema besar yang akan dibawa sebagai permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

"Ya pasti temanya TSM (kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif)," kata Todung saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 11 Maret 2024.

Sebab, dia menduga pencoblosan suara, penggelembungan suara maupun hasil rekapitulasi suara asal muasalnya dari TSM. Jadi, kata dia, ketika pemilih datang ke kotak suara itu sudah diatur mindset-nya.

"Akibat intimidasi, akibat bansos, akibat kriminalisasi, akibat segala macam bentuk-bentuk tekanan dan indoktrinasi yang terjadi sebelum pencomblosan," ucap Todung.

Sementara Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan ada dua narasi yang akan digugat oleh pihaknya ke MK. Pertama, secara kuantitatif.

Dia menuturkan, pihaknya mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi KPU. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memaparkan angka versi mereka.

Selain itu, Ari Yusuf juga menyoroti permasalahan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap KPU. Dia mengklaim, ada penggelembungan suara yang luar biasa dalam Sirekap.

Kedua, kata dia, secara kualitatif Pemilu kali ini penuh dengan kecurangan dan permasalahan. Sehingga melanggar konstitusi.

"Kecurangannya itu dikenal dengan nama TSM. Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucap Ari Yusuf saat dihubungi Tempo, Senin.or

Pilihan Editor: Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

5 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

22 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya