50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 12 Maret 2024 06:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 50 tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang mengirimkan surat kepada lima ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Para tokoh yang menandatangani surat tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya para akademisi seperti Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Faisal Basri; para pegiat HAM seperti Usman Hamid, Suciwati, dan Haris Azhar; hingga komika Pandji Pragiwaksono dan seniman Melanie Subono; serta mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka mengatakan partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket Pemilu.
“Kita tidak boleh permisif dengan setiap praktik korup, apalagi ini terkait dengan proses demokrasi memilih pemimpin. Keyakinan bahwa telah terjadi penyimpangan atau kecurangan pemilu sangat jelas, maka harus diperiksa secara tuntas,” kata Novel Baswedan kepada Tempo.co, Senin, 11 Maret 2024. Dia berada pada urutan pertama dari 50 tokoh tersebut.
Hak Angket dan Syarat Pengajuan di DPR
Dikutip dari situs web DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 73 undang-undang itu menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
<!--more-->
Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
SULTAN ABDURRAHMAN | S. DIAN ANDRYANTO
Pilihan editor: Bawaslu Akui Terjadi Intimidasi dalam PSU Kuala Lumpur, Ada Apa?