Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 Maret 2024 13:10 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan. Yasonna mengatakan kebijakan ini akan ditujukan kepada diaspora atau warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri.

Yasonna mengatakan ini pada Kamis, 7 Maret 2024, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi. Belum diketahui menteri apa yang juga ikut dalam ratas siang ini. Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang keluar dari pintu masuk wartawan di Istana Negara, Jakarta.

“Lagi dibuat kajian (status kewarganegaraan) ini kita,” kata Yasonna. “Untuk Diaspora dulu.”

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna tidak mengelaborasi rincian rapat bersama Jokowi. Beberapa pertanyaan soal target kebijakan kewarganegaraan ini – seperti orang-orang eksil atau naturalisasi tidak dijawab politikus PDI Perjuangan itu.

“Nanti kami membuat kajian lagi. Seminggu dulu,” kata Yasonna.

Advertising
Advertising

Sri Mulyani, ketika ditemui secara terpisah, juga tidak ingin berkomentar. “Pak Yasonna yang in charge yah,” kata dia.

Diaspora Indonesia, dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia yang saat ini berlaku tidak dikenal. Seseorang yang dalam ketentuan Undang-Undang telah kehilangan kewarganegaraannya, dianggap sebagai orang asing dalam pandangan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Persoalan kewarganegaraan tercantum dalam Undang-Undang terkait kewarganegaraan yang telah beberapa kali diubah yaitu UU No.62 Tahun 1958 hingga yang terbaru UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Ada 4 asas kewarganegaraan dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Beberapa asas tersebut ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil), asas kewarganegaraan tunggal yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang serta asas kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai ketentuan dalam UU.

UU Kewarganegaraan tersebut memberi penegasan bahwa tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang.

Pilihan Editor: Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

Berita terkait

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

46 menit lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

6 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

11 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

11 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

12 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

13 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

13 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

15 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya