Penjelasan DPR Soal Jakarta Disebut Kehilangan Status Ibu Kota per 15 Februari 2024

Kamis, 7 Maret 2024 11:19 WIB

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran status tersebut dianggap hilang per 15 Februari 2024, seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Kabar ini sebelumnya disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas, yang menyebut status DKI yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 itu tidak berlaku lagi karena ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU IKN.

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini." demikian bunyi pasal 41 beleid tersebut, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa tidak tidak ada kalimat yang menyebut status DKI harus cabut, tapi diubah.

“Terkait Ibu Kota, kalau berpindah (harus) ada Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi sebelum ada Perpres, Jakarta masih Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Pada pasal peralihan UU IKN tersebut, kata Awiek, fungsi-fungsi pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota masih berlangsung sampai dipindahkan ke Nusantara.

“Jadi sebelum Nusantara betul-betul siap, fungsi-fungsi pemerinah pusat masih ada di Jakarta,” tuturnya.

Sebagai contoh, pada 1 Oktober mendatang akan ada pelantikan anggota DPR Periode 2024–2029, disusul pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa keduanya dilantik di IKN.

“Saya yakin tanggal 1 Oktober, tanggal 20 Oktober, infatrstruktur (di IKN) belum siap untuk menggelar acara sebesar ini, maka fungsi itu perlu dilakukan di Jakarta,” kata dia. “Nah itu kan perlu diatur juga, selama di IKN belum siap, maka fungsi-fungsi Pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota tetap ada.”

Pilihan Editor: Beda Pansus Pemilu DPD dan Hak Angket DPR, Ini Dampak dan Kekuatannya

Berita terkait

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

38 menit lalu

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

1 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

2 jam lalu

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

4 jam lalu

Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.

Baca Selengkapnya

Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

4 jam lalu

Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

Kisah awal reformasi pada 20 Mei 1998, tiba-tiba Amien Rais membatalkan aksi desak Soeharto mundur di Monas. Apa alasannya membatalkan kegiatan ini?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Berbagi Pengalaman Kelola Air Bersih Jakarta di World Water Forum ke-10, Kelas Bawah Bayar Lebih Mahal

7 jam lalu

Sandiaga Uno Berbagi Pengalaman Kelola Air Bersih Jakarta di World Water Forum ke-10, Kelas Bawah Bayar Lebih Mahal

Masyarakat menengah ke bawah pada lapisan ekonomi harus membayar air bersih lebih mahal karena tidak mendapat akses terhadap air bersih.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

7 jam lalu

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

8 jam lalu

Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

Dasco menyebut, revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan agar aturan usia antar penegak hukum, sama.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

11 jam lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

12 jam lalu

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.

Baca Selengkapnya