Reaksi di Internal DPR atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Senin, 4 Maret 2024 11:42 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

Mahkamah memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan Mahkamah itu mendapat respons dari kalangan DPR RI, yang berwenang membuat undang-undang bersama pemerintah. Berikut ini reaksi mereka:

1. Fraksi PKB DPR: Masih Mengkaji Angka Ambang Batas Parlemen yang Tepat

Advertising
Advertising

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan masih mengkaji angka ambang batas parlemen yang tepat untuk diterapkan pada Pemilu 2029.

"PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," kata legislator PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Ahad, 3 Maret 2024, seperti dikutip Antara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem.

"Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang sah dengan derajat keterwakilan di parlemen," ujarnya.

Yanuar menambahkan Fraksi PKB juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang.

"Salah satu ciri pemilu itu menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang. Secara matematis tentu harus dihitung dulu supaya bisa ketemu angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dan kursi parpol lebih proporsional," tuturnya.

Menurut dia, semakin sedikit suara yang terbuang, semakin demokratis pula pelaksanaan pemilu. "Dan di sini salah satu kunci penting penegakan kedaulatan rakyat. Suara rakyat ada representasinya di parlemen, tidak terbuang," kata Yanuar.

<!--more-->

2. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia: DPR dan Pemerintah Harus Merevisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya mempunyai semangat yang sama dengan MK. Menurut dia, Komisi II DPR pada 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang Pemilu demi penyempurnaan sistem pemilu. Salah satu penyempurnaannya, kata dia, yakni perihal ambang batas parlemen.

"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ahmad Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia mengatakan perubahan itu nantinya harus melalui kajian sehingga penetapan besaran Ambang batas parlemen memiliki dasar. Dia menilai perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.

Menurut dia, MK menegaskan perubahan itu perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.

“Artinya, DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

3. Anggota Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus: DPR Tak akan Ubah Ambang Batas Parlemen hingga 0 Persen

Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengatakan DPR tidak akan mengubah persentase ambang batas parlemen hingga ke 0 persen. Dia mengungkapkan hal itu meski MK mengamanatkan pengaturan ulang parliamentary threshold sebesar 4 persen pada putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, jika ambang batas parlemen diubah hingga ke 0 persen, hal tersebut bakal menjadi kendala bagi dinamika DPR dalam menata para calon anggota Dewan terpilih. "Putusan MK kan tidak melarang ambang batas, hanya tidak aspiratif jika 4 persen," kata Guspardi kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024.

Guspardi menyebutkan DPR akan menindaklanjuti hasil putusan itu sesuai dengan syarat-syarat yang diminta Mahkamah. "Jadi yang dievaluasi adalah nilai 4 persennya, bukan dihilangkan ambang batas parlemennya," ujarnya.

Nantinya, kata dia, fraksi-fraksi partai politik di Komisi Pemerintahan akan saling menyampaikan pandangannya perihal besaran persentase ambang batas parlemen. "Jadi nanti apakah 3 atau 2 persen, yang pasti tidak akan 0 persen," tuturnya.

ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA

Pilihan editor: Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

16 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya