Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Minggu, 3 Maret 2024 09:07 WIB

Arya Wedakarna. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ) dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III alias Arya Wedakarna (AWK) resmi dipecat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut pada 22 Februari 2024. Kabar ini diinformasikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Antara, Kamis, 29 Februari 2024.

Adapun pemecatan tersebut buntut ucapan rasis yang dilontarkan Arya Wedakarna terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kasus ini berawal dari viralnya video pendek saat ia mengikuti rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu ia meminta agar petugas bagian depan di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan hijab.

“Ganti itu saya enggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” kata Arya Wedakarna.

Arya telah meminta maaf dan menyebut video yang viral itu telah diedit seseorang. Ia mengklaim tak bermaksud rasis dan menyentil agama tertentu. Namun, pernyataan Arya kemudian dianggap menyinggung SARA. Sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Arya yang dianggap memecah belah keharmonisan antaragama.

Advertising
Advertising

Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam lalu melaporkan Arya ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan (LP) Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. Agus mengatakan, MUI Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan MUI Pusat atas pelaporan ini.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI,” kata Agus di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.

Singkat cerita, pada Jumat 2 Februari 2024, Badan Kehormatan (BK) DPD RI kemudian mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna. Dia dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan, kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Penetapan sanksi diputus berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Perlawanan Arya Wedakarna

AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI meski BK DPD RI sudah menjatuhkan sanksi pemecatan. Menurutnya, yang bisa memecat hanya rakyat. Pasalnya, kata dia, kehadirannya di DPD sebagai senator adalah buah dari hasil suara rakyat. Sehingga senator dari dapil lainnya, yang bukan warga Bali, menurutnya tak bisa memecat dirinya.

“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Nggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh,” ujar AWK di sela-sela agenda kampanye sebagai calon anggota DPD di Buleleng, Bali, Jumat, 2 Februari 2024.

Beberapa pekan kemudian, Arya Wedakarna menggugat Ketua BK DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Arya Wedakarna terdaftar dengan nomor perkara 65/G/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Arya Wedakarna menggandeng pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidada.

“Tergugat Ketua Badan Kehormatan DPD RI” bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ahad, 25 Februari 2023.

Dalam gugatan tersebut, Arya Wedakarna juga meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk menunda penunjukan anggota DPD pengganti dirinya sampai adanya keputusan di PTUN Jakarta. Arya Wedakarna menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya tersebut ke KPU melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.

“Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antarwaktu (PAW) DPD RI sesuai,” petitum Arya Wedakarna seperti dikutip dari surat tertanggal 28 Februari 2024 tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | KUKUH S. WIBOWO | AHMAD FAIZ IBNU SANI | ANDIKA DWI | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

Berita terkait

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

1 jam lalu

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

Pemerintah Bali bersama Panitia World Water Forum ke-10 dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan upacara Segara Kerthi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

9 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

11 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

12 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

14 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Upacara Melukat Awali Rangkaian World Water Forum ke-10 Bali

16 jam lalu

Upacara Melukat Awali Rangkaian World Water Forum ke-10 Bali

World Water Forum ke-10 Bali pada 18-25 Mei 2024 berfokus pada empat hal.

Baca Selengkapnya