Alasan Pakar Hukum Minta Ambang Batas Parlemen Ditiadakan

Editor

Imam Hamdi

Sabtu, 2 Maret 2024 13:28 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold seharusnya ditiadakan. Menurut dia, penghapusan itu sudah sepantasnya jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan revisi aturan ambang batas parlemen 4 persen dalam Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu.

Kalau mengikuti ratio decidendi (pertimbangan hakim) putusan MK nomor 116 itu, harusnya ambang batas itu ditiadakan untuk menjamin pelaksanaan prinsip proporsionalitas dalam Pemilu,” kata Hamzah melalui pesan singkat dikutip Sabtu, 2 Maret 2024.

Adapun MK mengeluarkan ketentuan itu melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan jumlah suara yang diperoleh partai politik selaras dengan jumlah kursi yang diraih di parlemen, jika mengikuti prinsip proporsionalitas Pemilu yang dianut di Indonesia.

Menurut Hamzah, suara sah pemilih yang dikonversi menjadi kursi di parlemen semestinya selaras dengan jumlah partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu. Dia menyatakan ambang batas parlemen 4 persen telah mengakibatkan banyaknya suara yang tak dihitung. “Kan aneh, pilihan sistem pemilunya proporsional terbuka, tapi justru banyak suara pemilih yang terbuang karena ambang batas itu,” ucap Hamzah.

Hamzah juga menyoroti tidak adanya rasionalisasi dalam penetapan angka 4 persen suara sebagai ambang batas parlemen dalam aturan yang ada saat ini. Padahal, kata dia, setiap keputusan politik harus disertai argumentasi yang memadai.

Advertising
Advertising

Dalam proses menentukan ambang batas yang berlakus saat ini, menurut dia, menunjukan bahwa DPR dan pemerintah belum mengedepankan aspek rasionalitas hukum dalam menyusun produk lesgislasi yang mereka buat. “Ini pertanda kalau DPR dan pemerintah lebih mengedapankan syahwat politiknya dibanding rasionalitas berhukumnya,” kata Hamzah.

Hamzah pun mengingatkan agar proses revisi aturan ambang batas parlemen nantinya dilakukan dengan prinsip-prinsip yang benar. Saat ini, MK telah memutus bahwa pembuatan aturan baru nantinya menjadi domain pembentuk UU atau open legal policy.

Menurutnya, ketiadaan prinsip-prinsip tersebut dalam pemutusan aturan saat ini menbuat MK akhirnya menyatakan ketentuan ambang batas ini inkonstitusional bersyarat. “Tapi harus dipahami, open legal policy itu tidak boleh bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,” ucap Hamzah

Pilihan editor: Kapuspen TNI Bantah Penambahan 22 Kodam Baru untuk Campuri Urusan Politik

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

18 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

25 hari lalu

Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif

Baca Selengkapnya

Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

32 hari lalu

Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

55 hari lalu

Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menegaskan, dalam demokrasi, seluruh pihak boleh bersaing tetapi tak boleh memiliki dendam.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

56 hari lalu

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

57 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

Gagal Bertahan di Parlemen dalam Rekapitulasi Pemilu 2024, Inilah Langkah PPP Selanjutnya

57 hari lalu

Gagal Bertahan di Parlemen dalam Rekapitulasi Pemilu 2024, Inilah Langkah PPP Selanjutnya

PPP akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 oleh KPU ke MK dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

58 hari lalu

Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gibran hingga Kaesang Soal Tak Lolosnya PSI ke Senayan

58 hari lalu

Reaksi Gibran hingga Kaesang Soal Tak Lolosnya PSI ke Senayan

Gibran menyebut PSI bisa mencoba lagi dalam pemilu lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Meski Raih Suara Terbanyak, Grace Natalie PSI Kandas Terganjal Ambang Batas

58 hari lalu

Meski Raih Suara Terbanyak, Grace Natalie PSI Kandas Terganjal Ambang Batas

Meski memperoleh suara terbanyak di Dapil Jakarta III, caleg PSI Grace Natalie gagal melenggang ke Senayan karena terganjal ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya