Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

Sabtu, 2 Maret 2024 10:03 WIB

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengungkap kronologi surat suara yang direndam dalam air saat pencoblosan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi. Peristiwa perendaman disebut terjadi pada pukul 2.30 pagi.

Hal itu disampaikan seorang petugas PPLN Jeddah saat rapat pleno rekapitulasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat kemarin, 1 Maret 2024.

Menurut petugas PPLN, setelah pencoblosan, surat suara yang tidak digunakan itu awalnya hendak dicoret silang sesuai aturan KPU. Namun, katanya, saksi mendesak agar surat suara tak terpakai dimusnahkan.

“Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi,” kata petugas PPLN tersebut.

Peristiwa perendaman, kata petugas tersebut, terjadi pukul 2.30 pagi setelah petugas PPLN, pengawas, dan saksi, bekerja 15 jam lebih saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2.

Advertising
Advertising

Petugas PPLN akhirnya sepakat surat suara dimusnahkan dengan cara direndam. Perendaman dilakukan oleh saksi di shelter Konsulat Jenderal RI atau KJRI Jeddah.

Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah menjelaskan ada dua momen dalam peristiwa tersebut. Pertama adalah perendaman surat suara. Kemudian yang kedua, ketika petugas membersihkan surat suara yang direndam pada pagi harinya.

“Setelah direndam, dibiarkan di situ. Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah,” kata Yasmi yang memastikan surat suara yang tidak digunakan sudah dihitung dan dicatat.

Sebelumnya, beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air. Aksi itu diunggah akun X @TSolihien yang mengunggah sisa surat suara direndam dengan dalih mengantisipasi kecurangan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perendaman surat suara sisa oleh PPLN Jeddah tak sesuai aturan. Surat suara sisa seharusnya, kata dia, diberi tanda silang dan disimpan.

Menurut Hasyim, keputusan merendam surat suara itu kesepakatan antara PPLN Jeddah bersama pengurus partai politik.

"Ya, itu nggak sesuai aturan lah," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2024.

Pilihan Editor: Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

21 menit lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

2 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

3 jam lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

5 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

5 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

5 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

6 jam lalu

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

16 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

16 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

19 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya