Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi untuk Prabowo, Dosen Filsafat UGM: Cacat Moral dan Nir-Empati, DPR Perlu Panggil Presiden

Rabu, 28 Februari 2024 19:15 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dilakukan atas dasar kontribusi yang diberikan kepada negara. Menurut Jokowi, pemberian gelar bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.

Penyematan tanda kehormatan kepada Prabowo dilakukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, yang terletak di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024. Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2024, yang mengatur tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi juga menyebutkan bahwa Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya dalam bidang pertahanan. Menurut Jokowi, kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo sangat luar biasa dalam meningkatkan kemajuan TNI dan negara secara keseluruhan. Hal ini diungkapkan oleh Jokowi setelah acara seremoni di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi, menyatakab pendapatnya tentang tindakan Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo sebagai suatu cacat moral dan kurangnya empati.

“Keputusan ini mencerminkan cacat moral karena tidak mempertimbangkan argumen mengenai kesalahan moral masa lalu Prabowo, yang menjadi alasan pemecatannya dari TNI. Hal ini menyoroti kurangnya pertimbangan terhadap dampak moral dari tindakan tersebut,” kata dia kepada Tempo.co. pada Rabu, 28 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Selain itu, Agus Wahyudi menyatakan bahwa keputusan ini kurang memiliki empati karena tidak memperhitungkan perasaan dan potensi luka yang masih dirasakan oleh sebagian keluarga korban penculikan aktivis 1998. Prabowo telah mengakui perannya dalam kejadian tersebut.

"Sehingga keputusan untuk memberinya pangkat jenderal secara penuh tanpa mempertimbangkan hal ini menunjukkan kurangnya empati terhadap penderitaan korban dan keluarganya," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa Jokowi seharusnya menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. "DPR perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung kepada Jokowi," katanya.

Menurutnya, apakah Jokowi menyadari bahwa tindakannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tersebut berpotensi membuatnya dianggap sebagai pengkhianat terhadap reformasi dan demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia.

Dalam konteks ini, peran DPR sebagai lembaga pengawas dan pengatur dalam sistem demokrasi menjadi sangat penting. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh presiden sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan memanggil Jokowi untuk pertanggungjawaban, DPR dapat menegaskan kembali pentingnya prinsip akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.

Selain itu, perlu adanya refleksi yang mendalam dari Jokowi dan pemerintahannya tentang dampak dari keputusan ini terhadap integritas moral dan legitimasi politik mereka di mata masyarakat.


Pilihan Editor: Imparsial Anggap Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo Anomali

Berita terkait

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

4 jam lalu

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

5 jam lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

5 jam lalu

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

6 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

8 jam lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

8 jam lalu

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

8 jam lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

9 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

Baleg DPR RI berencana menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

9 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan tak mungkin presiden membentuk kabinet atas persetujuan DPR saat membahas revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya